Kiriman dibuat oleh Ikhwana Marcel

Nama : Ikhwana Marcel
NPM : 2216041065
Menurut saya, masalah kerusakan jalan bukan merupakan suatu hal yang baru karena hampir di seluruh provinsi di Indonesia menunjukkan perlu adanya perbaikan infrastruktur jalan secara menyeluruh hanya saja yang kali ini sangat terekspos di media adalah kerusakan jalan di provinsi lampung.Meskipun Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan perbaikan jalan dilakukan bukan karena Jokowi mau datang namun dari pernyataan warga berbicara kepada wartawan sepertinya hanya jalan yang dilewati presiden saja yang akan di perbaiki.
Menurut saya juga pemerintah harus lebih memperhatikan dengan detail akan masalah ini karena dengan ada banyaknya contoh seperti kerusakan jalan dibeberapa provinsi di indonesia sangat menunjukan kurangnya kinerja dari pejabat atau instansi pemerintah yang dimana seharusnya bertanggung jawab akan hal ini.Harus lebih diperhatikan dan harus dari kesadaran warga setempat serta pemerintah agar kejadian seperti ini tidak terulang dan apa yang seharusnya berjalan sesuai dengan seharusnya.
Ikhwana Marcel
2216041065
Reg B

Setelah saya membaca berita dari link yang diberikan telah ditemukan adanya kejanggalan transaksi sebanyak Rp 349 triliun di Kementrian Keuangan dan tidak hanya itu ditemukan juga Tidak hanya itu, ia menjabarkan 7 modus yang diduga dilakukan dalam transaksi keuangan tersebut salah satunya adalah kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga. Menurut Mahfud, transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun. Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
Lalu setelah melihat video tersebut,menurut saya Arteria Dahlan menghalangi penegakkan hukum,karena tidak dilakukannya pelaporan oleh Arteria Dahlan dan ia juga menutupi tentang adanya transaksi janggal padahal Mahfud Md berhak mengetahui hal tersebut karena beliau merupakan Ketua Komite TPPU. Menurut saya Tujuan Mahfud MD sangat baik yaitu membongkar transaksi janggal sebesar Rp 394 triliun itu,tetapi kenapa harus dihalangi,hal itu bisa membuat masyarakat berasumsi akan hal lain dan masyarakat dapat membenarkan bahwa mereka menyembunyikan sesuatu.
Nama : Ikhwana Marcel
Npm : 2216041065
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum seperti misalnya pembunuhan itu diatur oleh hukum publik karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara selaku pemerintah dengan pribadi. Jika negara menagih pajak, maka hukum publiklah yang mengaturnya, karena dalam penagihan pajak negara bertindak selaku pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam suatu negara bisa aman, tentram dan damai itu disebabkan karena adanya hukum yang mengatur didalam negara tersebut dan adanya kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara.
Dalamnegara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. Sementara tujuan negara hukum itu sendiri adalahterciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu padakeadilan, kedamaian, dan kemanfaatan. Eksistensi hukum publik diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaan, tujuan, dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga bagaimana bentuk-bentuk sanksinya bilamana terjadi pelanggaran di dalam pemerintahan. Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan
1. Menurut E. Utrecht oleh diwakili penjabat, maka jabatan itu berjalan. Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan ialah penjabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya.
P. Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan bahwa :"kewenangan yang diberikan kepada organ pemerintahan harus dijalankan oleh manusia.
Nama : Ikhwana Marcel
Npm  : 2216041065
Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsekuensi dari Negara Hukum adalah setiap penyelenggaraan negara dan aktivitas yang dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada hukum.Para Yurist mengatakan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan-aturan mengenai sikap dan tingkah laku subyek hukum di dalam menghadapi subyek hukum yang lain mengenai sesuatu yang menjadi obyek tata hubungan mereka.Hukum administrasi negara adalah hukum yang secara khas mengenai seluk beluk daripada Administrasi Negara Adapun Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Privat dan Hukum Pidana adalah Hukum Administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan kepada pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa. Sedangkan Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan kepada pihak partikelir.