Nama: Kholda Nur Falahi
NPM: 2216041042
KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAK HUKUM PEMERINTAH
Hukum dalam lingkup pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum public, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum/publik, dan
2. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan khusus/perdata.
Yang termasuk dalam kategori hukum publik antara lain: negara, provinsi, kabupaten dankota praja.
Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada didalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan) , dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Berdasarkan sifatnya, wewenang pemerintah dibagi menjadi 3, yaitu :
1)wewenang pemerintah yang bersifat terikat,
2) wewenang fakultatif, dan
3) wewenang bebas.
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sebagai berikut:
1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri
2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.