གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Kholda Nur Falahi

Nama: Kholda Nur Falahi
NPM: 2216041042

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Telah disebutkan bahwa AAUPB berkembang menjadi wacana yang dijadikan kajian para sarjana dan ini menunjukkan bahwa AAUPB merupakan konsep terbuka (open begrip). Sebagai konsep yang terbuka, ia akan berkembang dan disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep ini berada. Atas dasar ini tidaklah mengherankan jika secara kontemplatif maupun aplikatif AAUPB berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya atau antara sarjana yang satu dengan yang lainnya.

a. AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara.
b. AAUPB merupakan fungsi sebagai pegangan bagi pejabat; administrasi negara dengan menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
c. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis , masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat.
d. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum.
Nama: Kholda Nur Falahi
NPM: 2216041042

KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAK HUKUM PEMERINTAH

Hukum dalam lingkup pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum public, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum/publik, dan
2. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan khusus/perdata.

Yang termasuk dalam kategori hukum publik antara lain: negara, provinsi, kabupaten dankota praja.

Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada didalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan) , dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.

Berdasarkan sifatnya, wewenang pemerintah dibagi menjadi 3, yaitu :
1)wewenang pemerintah yang bersifat terikat,
2) wewenang fakultatif, dan
3) wewenang bebas.

Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sebagai berikut:
1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri
2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Nama : Kholda Nur Falahi
NPM : 2216041042

Hukum Administrasi Negara merupakan
peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan
aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan
mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh
aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi
Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan
administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi
warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi
Negara itu sendiri.
Mereka yang mengartikan “administration” dengan “administrasi” saja
menggunakan istilah “Hukum Administrasi Negara” sebagai ganti istilah
Administratief Recht. Sedangkan mereka mereka yang mengartikan
“administration” dengan “pemerintahan” menggunakan istilah Hukum Tata
Pemerintahan sebagai terjemahan dari Administratief Recht. Begitu juga mereka
yang menterjemahkan “administration” (dalam arti sempit) dengan tata usaha
(surat menyurat) dapat menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.