NAMA : ROFIQOH RAYVANI
NPM : 2216041084
KELAS : REGULER C
Setelah saya mempelajari dan membaca beberapa referensi tentang hukum administrasi negara, yang bisa saya dapat adalah hukum administrasi negara yaitu hukum yang mengatur pemerintahan, keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum. Perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak warga negara dapat memunculkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. seperti contohnya korupsi yang mengatas namakan kebijakan publik. Pelanggaran Hukum Administrasi Negara tidak hanya mencakup pelanggaran ketetapan hukum peurndang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan negara yang patuh pada hukum publik, namun juga mencakup tindakan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan.
NPM : 2216041084
KELAS : REGULER C
Setelah saya mempelajari dan membaca beberapa referensi tentang hukum administrasi negara, yang bisa saya dapat adalah hukum administrasi negara yaitu hukum yang mengatur pemerintahan, keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum. Perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak warga negara dapat memunculkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. seperti contohnya korupsi yang mengatas namakan kebijakan publik. Pelanggaran Hukum Administrasi Negara tidak hanya mencakup pelanggaran ketetapan hukum peurndang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan negara yang patuh pada hukum publik, namun juga mencakup tindakan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan.