གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Mukhlisatun Ifah Afiari

HAN REG.B -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

Mukhlisatun Ifah Afiari གིས-
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelas: Reguler B

Izin menanggapi terkait berita tersebut, yaitu peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Menurut saya, pelaksanaan pemilihan umum jika dikaji dari aspek Hukum Administrasi Negara maka dilihat dari pengaturan sumber daya manusia (SDM) pejabat terkait. Hukum administrasi negara mengatur beberapa hal, salah satunya organisasi atau institusi. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut sesuai dengan sumber daya manusia (SDM) yang baik. Bagaimana masing-masing pejabat yang mencalonkan diri tersebut memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berintelektual yang dapat dijadikan peluang bagi masing-masing individu tersebut suatu kelebihan dan alasan seseorang untuk dapat memilihnya. Jadi tidak hanya mengandalkan partai politik yang mengusungnya saja.

Pada dasarnya, pemilihan umum harus dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL tetapi pada kenyataannya, pemilihan umum selama ini masih belum mampu menunjukan proses demokrasi yang substantif dan berkualitas seperti tidak adanya money politik, tidak ada kecurangan dan intimidasi. Maka dari itu tanggung jawab aparat pemerintah sebagai pelaksana Hukum Administrasi Negara bertugas mengatur dan mengawasi jalannya pemilihan umum dapat berjalan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel agar saat pasangan calon tersebut seperti Rahmat Mirjani Dzausal ataupun Eva Dwiana dapat mempresentasikan visi dan misi dari keinginan pemilihnya tanpa mengedepankan kepentingan politik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan serta merusak tatanan demokrasi ditingkat pemilihan pemimpin wali kota.

Selain itu juga, faktor lain yang menjadikan peluang Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 adalah berdasarkan dengan rekam jejak Beliau pada periode sebelumnya. Apakah selama menjabat sebagai wali kota pada periode sebelumnya membawa kemajuan bagi kota tersebut atau bahkan malah terjadi kemunduran. Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara memiliki Prinsip Etika dan Moral Birokrasi yaitu sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi. Dengan mengacu pada definisi ini, maka etika mempunyai fungsi sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam birokrasi sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.

Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 dalam aspek Hukum Administrasi negara tersebut dapat dikaji dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat yang kompeten dan berintelektual dan Prinsip Etika dan Moral Administrasi Negara yang dijadikan sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelas: Reg B

Izin menanggapi terkait dengan pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial. Menurut saya tindakan gubernur Lampung tersebut terkesan ikut campur sehingga menjadi penghalang para jurnalis/wartawan pada saat meliput dan memberikan informasi kepada masyarakat. Padahal kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan meminta penghapusan rekaman wartawan/jurnalis dapat berakibat negatif pada kebebasan pers dan kepercayaan atau kualitas informasi yang diberikan sehingga kita harus mendukung kebebasan pers dan hak mendapatkan informasi yang benar dan akurat dari para jurnalis. Seorang wartawan/jurnalis sangat penting bagi masyarakat karena memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting melalui fakta dan data yang akurat.

Maka dari itu tindakan gubernur Lampung tersebut termasuk upaya membungkam informasi publik. Padahal era sekarang sudah era reformasi bukan zaman orde baru lagi di mana saat itu kebebasan berpendapat dibatasi bahkan dilarang keras jika memberitakan berita miring seputar kepemerintahan serta dapat dilihat dengan tindakan itu bahwasannya gubernur Lampung secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa Ia tidak siap dengan kritik dan saran dari para masyarakat sampai-sampai video yang diliput wartawan pun diminta untuk dihapus, media massa semakin berkembang pesat sudah seharusnya seorang pemimpin mendengar atau menerima kritik dan saran dari para masyarakat supaya pembangunan daerah Lampung ada kemajuan.

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

Mukhlisatun Ifah Afiari གིས-
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelas: Reg B

Izin menanggapi terkait dengan kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan yang menjadi tersangka suap perkara di MA.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK tidak berhenti dalam mengusut korupsi 'dagang perkara' di puncak pengadilan, Mahkamah Agung (MA). Setelah 2 hakim agung ditahan KPK, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, kini Sekretaris MA Hasbi juga terus ditelisik. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Jika dikaitkan dengan Hukum Administrasi Negara, kasus suap perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang kedudukan oleh pejabat. Terungkapnya kasus suap ini menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan dan penindakan terhadap hakim agung yang melanggar etik. Pejabat administrasi negara dalam melakukan tugasnya di samping harus memiliki kemampuan teknis professional, juga harus memiliki moral (etika) yang tinggi. Jika kemampuan itu tidak dimiliki, maka dia dapat terkena hukuman pemecatan sebagai pejabat administratif dalam perspektif HAN (hukum administrasi negara) dan dapat dikenai sanksi pidana dalam perspektif hukum pidana.

Dian Puji Simatupang, Pakar Hukum Administrasi Negara Hukum Universitas Indonesia menyatakan dugaan penyalahgunaan wewenang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu secara administrasi. Kemudian apabila berdasarkan putusan pengadilan terbukti ada 3 unsur dalam ranah pidana yaitu ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka diselesaikan melalui proses pidana.

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, dimungkinkan terjadi karena
memang ada peluang untuk melakukan itu. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (secara masif) serta menerapkan fit and profer test agar pengangkatan pejabat negara dapat lebih selektif lagi. Persoalan jauh lebih penting adalah mengetahui sosok karakter calon pejabat dengan melihat track record perjalanan karirnya, sehingga saat dia terpilih menduduki jabatan tertentu, kita harus berhati-hati dalam meilihnya, agar tidak salah pilih seperti yang selama ini sering terjadi.
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041

Izin menanggapi terkait dengan kasus tersebut, menurut pendapat saya bahwasannya perbaikan infrastruktur khususnya jalan merupakan suatu tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Karena seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, infrastruktur jalan sangat penting bagi masyarakat dan akan berdampak pada sektor perekonomian suatu daerah. Jika infrastrukrur jalan rusak maka akan menghambat mobilitas orang dan barang dan biaya logistik menjadi naik.

Dalam kasus tersebut menurut saya perbaikan jalan tersebut hanya untuk menyambut kedatangan dan memfasilitasi Presiden Joko Widodo saja karena perbaikan jalan itu terkesan tiba-tiba dengan proses perbaikan yang hanya berlangsung dalam waktu semalam. Berdasarkan gambar yang saya lihat kerusakan jalan di Seputih Banyak, Lampung Tengah ini sudah cukup parah dan untuk memperbaikinya seharusnya butuh waktu yang sangat lama untuk mendapatkan kualitas jalan yang diperuntukkan untuk semua kendaraan tidak hanya untuk mobil pribadi angkutan orang saja tetapi juga untuk kendaraan berat seperti truk atau angkutan barang.
Perbaikan jalan di Lampung sering mengalami kerusakan padahal sudah diperbaiki karena perbaikan jalannya hanya permukaannya saja yang diaspal sehingga jalan lintas yang sering dilewati oleh kendaraan super berat dan juga jika terkena hujan itu sering mudah rusak.
Untuk mengetahui apakah perbaikan jalan Seputih Banyak ini benar menggunakan anggaran dana dengan bahan aspal yang berkualitas dengan proses yang begitu cepat dapat kita lihat 3 bulan ke depan apakah jalan tersebut awet atau tidak.

Berdasarkan kasus tersebut harapan saya kepada pemerintah yaitu perbaikan jalan jangan hanya karena untuk menyambut dan memfasilitasi Presiden Joko Widodo saja tetapi jika ada jalan yang rusak apalagi sudah parah sampai berlubang cukup dalam harus cepat diperbaiki dengan bahan aspal yang berkualitas tidak hanya permukaan aspalnya saja tapi sampai ke tanah dasar karena jalan yang rusak dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menghambat mobilitas orang atau pun barang.
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelas: Reg B

Izin menanggapi terkait dengan berita tersebut, dari hasil analisis yang saya dapatkan bahwasannya dugaan transaksi mencurigakan 349 triliun Kemenkeu merupakan dampak dari kasus penganiayaan oleh anak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Mahfud MD sebagai ketua TPPU, mengonfirmasi beberapa temuan PPATK terkait transaksi jumbo dari rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tengah diperiksa KPK. Diantaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp 500 miliar. Kemudian, dia mengemukakan temuan baru pergerakan transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Namun setelah diteliti lagi, transaksi Kementrian Keuangan mencurigakan tersebut nilainya lebih dari Rp 349 triliun. Adapun perputaran uang dalam transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut, kata Mahfud merupakan transaksi ekonomi, yang kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

Ketika Mahfud MD mengungkap kasus tersebut tetapi anggota DPR Arteri Dahlan mengatakan bahwa soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik. Padahal Mahfud MD sebagai Menkopolhukam memiliki hak untuk umumkan suatu informasi kepada publik. Hal tersebut sudah sering sehingga Mahfud MD mempertanyakan mengapa isu transaksi Rp349 triliun ini baru jadi ramai. Lalu Mahfud MD meminta untuk tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan. Sehingga Mahfud MD diperintahkan Presiden untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang.