Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelas: Reguler B
Izin menanggapi terkait berita tersebut, yaitu peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Menurut saya, pelaksanaan pemilihan umum jika dikaji dari aspek Hukum Administrasi Negara maka dilihat dari pengaturan sumber daya manusia (SDM) pejabat terkait. Hukum administrasi negara mengatur beberapa hal, salah satunya organisasi atau institusi. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut sesuai dengan sumber daya manusia (SDM) yang baik. Bagaimana masing-masing pejabat yang mencalonkan diri tersebut memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berintelektual yang dapat dijadikan peluang bagi masing-masing individu tersebut suatu kelebihan dan alasan seseorang untuk dapat memilihnya. Jadi tidak hanya mengandalkan partai politik yang mengusungnya saja.
Pada dasarnya, pemilihan umum harus dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL tetapi pada kenyataannya, pemilihan umum selama ini masih belum mampu menunjukan proses demokrasi yang substantif dan berkualitas seperti tidak adanya money politik, tidak ada kecurangan dan intimidasi. Maka dari itu tanggung jawab aparat pemerintah sebagai pelaksana Hukum Administrasi Negara bertugas mengatur dan mengawasi jalannya pemilihan umum dapat berjalan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel agar saat pasangan calon tersebut seperti Rahmat Mirjani Dzausal ataupun Eva Dwiana dapat mempresentasikan visi dan misi dari keinginan pemilihnya tanpa mengedepankan kepentingan politik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan serta merusak tatanan demokrasi ditingkat pemilihan pemimpin wali kota.
Selain itu juga, faktor lain yang menjadikan peluang Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 adalah berdasarkan dengan rekam jejak Beliau pada periode sebelumnya. Apakah selama menjabat sebagai wali kota pada periode sebelumnya membawa kemajuan bagi kota tersebut atau bahkan malah terjadi kemunduran. Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara memiliki Prinsip Etika dan Moral Birokrasi yaitu sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi. Dengan mengacu pada definisi ini, maka etika mempunyai fungsi sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam birokrasi sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.
Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 dalam aspek Hukum Administrasi negara tersebut dapat dikaji dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat yang kompeten dan berintelektual dan Prinsip Etika dan Moral Administrasi Negara yang dijadikan sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.
NPM: 2216041041
Kelas: Reguler B
Izin menanggapi terkait berita tersebut, yaitu peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Menurut saya, pelaksanaan pemilihan umum jika dikaji dari aspek Hukum Administrasi Negara maka dilihat dari pengaturan sumber daya manusia (SDM) pejabat terkait. Hukum administrasi negara mengatur beberapa hal, salah satunya organisasi atau institusi. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut sesuai dengan sumber daya manusia (SDM) yang baik. Bagaimana masing-masing pejabat yang mencalonkan diri tersebut memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berintelektual yang dapat dijadikan peluang bagi masing-masing individu tersebut suatu kelebihan dan alasan seseorang untuk dapat memilihnya. Jadi tidak hanya mengandalkan partai politik yang mengusungnya saja.
Pada dasarnya, pemilihan umum harus dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL tetapi pada kenyataannya, pemilihan umum selama ini masih belum mampu menunjukan proses demokrasi yang substantif dan berkualitas seperti tidak adanya money politik, tidak ada kecurangan dan intimidasi. Maka dari itu tanggung jawab aparat pemerintah sebagai pelaksana Hukum Administrasi Negara bertugas mengatur dan mengawasi jalannya pemilihan umum dapat berjalan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel agar saat pasangan calon tersebut seperti Rahmat Mirjani Dzausal ataupun Eva Dwiana dapat mempresentasikan visi dan misi dari keinginan pemilihnya tanpa mengedepankan kepentingan politik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan serta merusak tatanan demokrasi ditingkat pemilihan pemimpin wali kota.
Selain itu juga, faktor lain yang menjadikan peluang Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 adalah berdasarkan dengan rekam jejak Beliau pada periode sebelumnya. Apakah selama menjabat sebagai wali kota pada periode sebelumnya membawa kemajuan bagi kota tersebut atau bahkan malah terjadi kemunduran. Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara memiliki Prinsip Etika dan Moral Birokrasi yaitu sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi. Dengan mengacu pada definisi ini, maka etika mempunyai fungsi sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam birokrasi sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.
Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 dalam aspek Hukum Administrasi negara tersebut dapat dikaji dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat yang kompeten dan berintelektual dan Prinsip Etika dan Moral Administrasi Negara yang dijadikan sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.