Kiriman dibuat oleh Lathifa Puspita Ningrum

Lathifa Puspita Ningrum
2216041050

Berdasarkan video berita yang saya tonton dan berita yang baca bahwa banyak ditemukan transaksi sebesar Rp 349 Triliun yang tidak dilaporkan kepada pihak terkait tentang pergi masuk dan keluar nya uang. Transaksi keuangan ini dibagi dalam beberapa kelompok, transaksi oleh pegawai kementriaan dan kementerian keuangan dengan pihak lain. Tapi, Mahfud menjelaskan hal tersebut adalah tindak pencucian uang ( TPPU) dengan modus kepemilikan saham atas nama anggota keluarga.

Saat Mahfud MD ingin mengungkap kasus ini pada publik, Arteri Dahlan malah mengatakan jika kasus transaksi mencurigakan ini tidak perlu diumumkan kepada publik. Terlihat jika para anggota yang terseret berusaha menutupi penyidikan. Dari pemaparan ini, bisa dikatakan jika tidak adanya keterbukaan antara pemerintah dan masyarakat yang sudah menyimpang dari sistem demokrasi yang di anut Indonesia. Transaksi kotor ini sudah pasti akan berimbas pada rakyat, tetapi dengan gampang nya para oknum terkait berusaha menutup- menutupi penggelapan dana ini. Dari kasus-kasus seperti ini lah yang membuat rakyat menjadi makin tidak percaya pada pemerintahannya sendiri.Sumpah yang mereka lontarkan ketika dilantik menjadi pejabat hanya sebuah formalitas saja.
Nama : Lathifa Puspita Ningrum
NPM : 2216041050

Menambahi penjelasan yang di sampaikan oleh mukhlisatun Ifah Afiari, dijelaskan bahwa kedudukan pemerintah juga bisa di katakan sebuah Organisasi Jabatan yang mana pemerintah bisa mengatur tentang kepentingan publik, jadi pemerintah melakukan kewenangannya hanya dalam ruang lingkup publik saja. Yang artinya pada saat Hukum Publik itu melakukan perbuatan-perbuatan publik seperti membuat peraturan, mengeluarkan kebijakan , keputusan, dan ketetapan , kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan yang pastinya tunduk dan diatur hukum publik dan diserahi kewenangan publik.

Dengan adanya kedudukan ini, dalam hukum administrasi negara pemerintah memiliki wewenang yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang diperoleh melalui cara-cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

-Atribusi adalah proses pemberian wewenang pemerintahan yang baru
oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.kewenangan dalam peraturan perundang-undangan adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang akan diberikan oleh UUD 1945 atau UU kepada negara atau pemerintah.

- Pada Delegasi, terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Adapun syarat pelimpahan melalui delegasi adalah :
1. Definitive
2. Perundang-undangan
3. Non Hierarki
4. Kejelasan wewenang
5. Beleidrege (instruksi/petunjuk)

- yang terakhir Mandat, dalam Hukum
Administrasi negara mandat diartikan sebagai perintah untuk melaksanakan atasan, kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh pemberi mandat, dan tidak terjadi peralihan tanggung jawab. Berdasarkan uraian tersebut, apabila wewenang yang diperoleh organ pemerintahan secara atribusi bersifat asli yang berasal dari peraturan perundang-undangan, yaitu dari redaksi pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang -undangan. Penerima dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggung jawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang di distribusikan sepenuhnya berada pada penerima wewenang atribusi.
Nama : Lathifa Puspita Ningrum
NPM : 2216041050
Kelas: Reg B


Hukum administrasi negara (HAN) adalah hukum tata pemerintahan adari ilmu hukum yang membahas suatu tindakan dalam menyelenggarakan tatanan sebuah negara. 

Secara umum, sumber dari hukum administrasi negara dapat dikelompokkan atas dua sumber, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
-sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui sejumlah proses tertentu dan menjadi sumber hukum yang berlaku dan ditaati oleh umum.Sumber hukum materiil berasal dari peristiwa yang terjadi dalam masyarakat atau sejumlah peristiwa yang mempengaruhi kondisi suatu masyarakat. Misalnya, kondisi sejarah atau hukum di masa lalu, kondisi lembaga sosial di masa lalu, dan lain sebagainya.
-Hukum Formil yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat.