Nama : Adinda Yunia Putri
NPM : 2216041077
Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara.
Bahwa dalam HAN, asas ini merupakan semua perbuatan dan keputusan pejabat administrasi yang harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan per UU. Dalam menentukan suatu tindakan maka harus mencakup 2 hal utama, yaitu adanya kewenangan sebagai sumber munculnya sebuah tindakan, dan adanya norma seperti substansi norma, yang akan memperjelas norma tersebut merupakan norma yang jelas atau masih tersamar. Norma tersamar ini yang akan memunculkan asas-asas pemerintahan yang baik.
Prinsip dasar kewenangan : pejabat administrasi publik mengambil keputusan atas dasar kewenangan yang ia miliki, lalu kewenangan yang digunakan harus dipertanggungjawabkan dan dujikan baik oleh norma hukum atau pun asas hukum.
Kewenangan (authority) adalah kekuasan formal yang dimiliki oleh Badan atau pejabat administrasi untuk bertindak dalam laporan hukum publik. Sumber kewenangan sendiri berasal dari UU yang dibuat oleh badan legislatif melalui suatu legitimasi yang demokratis. Adapun cara memperoleh kewenangan, pertama melalui atribusi, kedua yaitu delegasi, dan yang ketiga melalui pemberian mandat.
Dapat juga terjadi sengketa dalam kewenangan, yaitu klaim penggunaan kewenangan yang dilakukan oleh 2 pejabat pemerintahan / lebih yang disebabkan oleh tidak jelasnya pejabat pemerintahan ysng berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.
NPM : 2216041077
Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara.
Bahwa dalam HAN, asas ini merupakan semua perbuatan dan keputusan pejabat administrasi yang harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan per UU. Dalam menentukan suatu tindakan maka harus mencakup 2 hal utama, yaitu adanya kewenangan sebagai sumber munculnya sebuah tindakan, dan adanya norma seperti substansi norma, yang akan memperjelas norma tersebut merupakan norma yang jelas atau masih tersamar. Norma tersamar ini yang akan memunculkan asas-asas pemerintahan yang baik.
Prinsip dasar kewenangan : pejabat administrasi publik mengambil keputusan atas dasar kewenangan yang ia miliki, lalu kewenangan yang digunakan harus dipertanggungjawabkan dan dujikan baik oleh norma hukum atau pun asas hukum.
Kewenangan (authority) adalah kekuasan formal yang dimiliki oleh Badan atau pejabat administrasi untuk bertindak dalam laporan hukum publik. Sumber kewenangan sendiri berasal dari UU yang dibuat oleh badan legislatif melalui suatu legitimasi yang demokratis. Adapun cara memperoleh kewenangan, pertama melalui atribusi, kedua yaitu delegasi, dan yang ketiga melalui pemberian mandat.
Dapat juga terjadi sengketa dalam kewenangan, yaitu klaim penggunaan kewenangan yang dilakukan oleh 2 pejabat pemerintahan / lebih yang disebabkan oleh tidak jelasnya pejabat pemerintahan ysng berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.