Posts made by Adinda Yunia Putri

Nama : Adinda Yunia Putri
NPM : 2216041077

Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara.

Bahwa dalam HAN, asas ini merupakan semua perbuatan dan keputusan pejabat administrasi yang harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan per UU. Dalam menentukan suatu tindakan maka harus mencakup 2 hal utama, yaitu adanya kewenangan sebagai sumber munculnya sebuah tindakan, dan adanya norma seperti substansi norma, yang akan memperjelas norma tersebut merupakan norma yang jelas atau masih tersamar. Norma tersamar ini yang akan memunculkan asas-asas pemerintahan yang baik.

Prinsip dasar kewenangan : pejabat administrasi publik mengambil keputusan atas dasar kewenangan yang ia miliki, lalu kewenangan yang digunakan harus dipertanggungjawabkan dan dujikan baik oleh norma hukum atau pun asas hukum.

Kewenangan (authority) adalah kekuasan formal yang dimiliki oleh Badan atau pejabat administrasi untuk bertindak dalam laporan hukum publik. Sumber kewenangan sendiri berasal dari UU yang dibuat oleh badan legislatif melalui suatu legitimasi yang demokratis. Adapun cara memperoleh kewenangan, pertama melalui atribusi, kedua yaitu delegasi, dan yang ketiga melalui pemberian mandat.
Dapat juga terjadi sengketa dalam kewenangan, yaitu klaim penggunaan kewenangan yang dilakukan oleh 2 pejabat pemerintahan / lebih yang disebabkan oleh tidak jelasnya pejabat pemerintahan ysng berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.
Dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita
bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macam perselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. 

HAN adalah hukum untuk mengatur
pemerintah atau penyelenggaraan pemerintahan, sebagian dibuat atau berasal dari pemerintah, dan hukum itu digunakan dalam mengatur hubungan dengan
pemerintah atau untuk memengaruhi terhadap tindakan pemerintah.

Ada yang menyebutkan bahwa hukum administrasi negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, namun pengertian kekuasaan eksekutif ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep trias politika, yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-
undang. Telah disebutkan bahwa istilah hukum administrasi Negara dalam kepustakaan belanda disebut pula dengan istilah bestuursrecht dengan unsur utama “bestuur” menurut Philipus M. hadjon, istilah bestuur dengan rumus itu kekuasaan pemerintahan tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif.

PIAP KLAS B -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

by Adinda Yunia Putri -
1. Saya akan memberi salah satu contoh masalah realitas Administrasi Publik yaitu, Minimnya akses layanan publik untuk kaum marginal. Mengapa ini disebut isu ? Karena banyak terjadi disekitar kita pelayanan publik yang didahulukan cenderung dari pihak yang berduit / berkuasa, sering sekali untuk kaum kecil dipersulit. Seperti kita ambil contoh ada seorang pejabat yang mengurus surat perizinan, dan seorang warga miskin yang ingin mengurus surat yang sama. Bagi pejabat prosesnya dipermudah, tapi untuk warga miskin sebaliknya. Ada saja hal-hal yang membuat warga miskin ini menunggu, tahapnya yang panjang dan hasilnya pun tidak pasti entah kapan. Hal seperti ini harus dihilangkan, pelayanan publik ini tidak seperti privat (swasta) jadi karakter para pelayan publik harus sama rata dalam melayani masyarakat umum.

2. Dimensi yang dapat digunakan untuk memecah isu diatas salah satunya Dimensi Akuntabilitas Kinerja. Inspeksi mendadak dapat dilakukan apabila pelayanan publik terus berjalan seperti contoh diatas. Seperti namanya akuntabilitas kinerja, dimensi ini berkaitan dengan bagaimana ketercapaian tujuan dalam suatu organisasi. Dengan dimensi ini dapat diterapkan 2 paradigma : a. Paradigma manajemen normatif, b. Paradigma manajemen publik baru. Karena akuntabilitas sendiri merupakan situasi seseorang yang menggunakan kekuasaan lalu terhambat oleh pengaruh eksternal dan norma internal. Dengan diperbaikinya akuntabilitas kinerja pelayanan publik diharapkan sistem administrasi publik berjalan lebih baik dan tidak membedakan perlakuannya.