Nama: Salman Mumtaz
NPM: 2216041092
Pada tanggal 2 Maret 2022 beliau dikukuhkan putra terbaik daerah Provinsi lampung sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam. Pengukuhan yang dilangsungkan saat itu dihadiri oleh jajaran dosen-dosen dan petinggi Universitas Lampung, juga pejabat lainnya. Namun,pada awal bulan Mei lalu, berita mengejutkan kembali datang megenai pejabat tanah air melalui media informasi digital, terlihat beberapa pejabat terlibat dalam kasus penyuapan perkara Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) berakhir ditetapkan menjadi salah satu tersangka oleh Lembaga KPK.
Berita ini membuat pembaca merasa miris dan bertanya-tanya, karena sangat disayangkan mengapa melakukan tindakan tidak terpuji sedangkan beliau sendiri merupakan seseorang yang berperan dalam urusan kepidanaan, lebih lagi beliau memegang jabatan di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yaitu MA, maka seharusnya mengerti batasan-batasan dan kewenangan yang ia miliki ketika menjabat, Selain itu, pengukuhan beliau menjadi putra terbaik Lampung dan guru besar yang bahkan masih terhitung jari beberapa bulan lalu, sangatlah tidak mencerminkan apa yang beliau lakukan. Penyalahgunaan kewenangan sudah sering terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Indonesia, sehingga perlu adanya tindakan tegas untuk memutus rantai dari kasus ini. Salah satu yang paling penting untuk diketahui di sini adalah bagaimana selalu mensyukuri apa yang kita miliki. Sebab, segala hal yang di dunia ini merupakan hal yang fana, janganlah tertipu dengan hal-hal yang dapat membuat kita terjerumus pada tindakan tidak terpuji. Manusia mungkin tamak dan haus akan jabatan serta pengakuan, tetapi etika, adab, dan bersyukur atas nikmat yang dimiliki merupakan sesuatu yang harus diingat entah ketika kita berada di atas ataupun di bawah.
NPM: 2216041092
Pada tanggal 2 Maret 2022 beliau dikukuhkan putra terbaik daerah Provinsi lampung sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam. Pengukuhan yang dilangsungkan saat itu dihadiri oleh jajaran dosen-dosen dan petinggi Universitas Lampung, juga pejabat lainnya. Namun,pada awal bulan Mei lalu, berita mengejutkan kembali datang megenai pejabat tanah air melalui media informasi digital, terlihat beberapa pejabat terlibat dalam kasus penyuapan perkara Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) berakhir ditetapkan menjadi salah satu tersangka oleh Lembaga KPK.
Berita ini membuat pembaca merasa miris dan bertanya-tanya, karena sangat disayangkan mengapa melakukan tindakan tidak terpuji sedangkan beliau sendiri merupakan seseorang yang berperan dalam urusan kepidanaan, lebih lagi beliau memegang jabatan di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yaitu MA, maka seharusnya mengerti batasan-batasan dan kewenangan yang ia miliki ketika menjabat, Selain itu, pengukuhan beliau menjadi putra terbaik Lampung dan guru besar yang bahkan masih terhitung jari beberapa bulan lalu, sangatlah tidak mencerminkan apa yang beliau lakukan. Penyalahgunaan kewenangan sudah sering terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Indonesia, sehingga perlu adanya tindakan tegas untuk memutus rantai dari kasus ini. Salah satu yang paling penting untuk diketahui di sini adalah bagaimana selalu mensyukuri apa yang kita miliki. Sebab, segala hal yang di dunia ini merupakan hal yang fana, janganlah tertipu dengan hal-hal yang dapat membuat kita terjerumus pada tindakan tidak terpuji. Manusia mungkin tamak dan haus akan jabatan serta pengakuan, tetapi etika, adab, dan bersyukur atas nikmat yang dimiliki merupakan sesuatu yang harus diingat entah ketika kita berada di atas ataupun di bawah.