Posts made by Salman Mumtaz

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Salman Mumtaz -
Nama: Salman Mumtaz
NPM: 2216041092

Pada tanggal 2 Maret 2022 beliau dikukuhkan putra terbaik daerah Provinsi lampung sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam. Pengukuhan yang dilangsungkan saat itu dihadiri oleh jajaran dosen-dosen dan petinggi Universitas Lampung, juga pejabat lainnya. Namun,pada awal bulan Mei lalu, berita mengejutkan kembali datang megenai pejabat tanah air melalui media informasi digital, terlihat beberapa pejabat terlibat dalam kasus penyuapan perkara Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) berakhir ditetapkan menjadi salah satu tersangka oleh Lembaga KPK.

Berita ini membuat pembaca merasa miris dan bertanya-tanya, karena sangat disayangkan mengapa melakukan tindakan tidak terpuji sedangkan beliau sendiri merupakan seseorang yang berperan dalam urusan kepidanaan, lebih lagi beliau memegang jabatan di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yaitu MA, maka seharusnya mengerti batasan-batasan dan kewenangan yang ia miliki ketika menjabat, Selain itu, pengukuhan beliau menjadi putra terbaik Lampung dan guru besar yang bahkan masih terhitung jari beberapa bulan lalu, sangatlah tidak mencerminkan apa yang beliau lakukan. Penyalahgunaan kewenangan sudah sering terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Indonesia, sehingga perlu adanya tindakan tegas untuk memutus rantai dari kasus ini. Salah satu yang paling penting untuk diketahui di sini adalah bagaimana selalu mensyukuri apa yang kita miliki. Sebab, segala hal yang di dunia ini merupakan hal yang fana, janganlah tertipu dengan hal-hal yang dapat membuat kita terjerumus pada tindakan tidak terpuji. Manusia mungkin tamak dan haus akan jabatan serta pengakuan, tetapi etika, adab, dan bersyukur atas nikmat yang dimiliki merupakan sesuatu yang harus diingat entah ketika kita berada di atas ataupun di bawah.
Nama: Salman Mumtaz
NPM: 2216041092

Menanggapi berita di atas, saya rasa kedatangan bapak presiden untuk meninjau langsung lokasi merupakan hal yang tepat, sebab dengan langsung terjun ke lapangan dan melihat realita yang ada, diharapkan pemerintah Prov. Lampung mendapat teguran dan pengarahan langsung dari presiden. Hal yang disayangkan di sini adalah kinerja Pemprov Lampung yang belum menjalankan amanahnya dengan baik. Dapat kita lihat juga dari beberapa media online yang menyebutkan bahwa terdapat banyak sekali daerah di Prov. Lampung yang mengalami kerusakan jalan, yang bahkan jalan rusak tersebut sudah berlangsung cukup lama. Terlebih lagi ketika fenomena ini mendadak naik karena di kritik oleh salah satu pemuda asal Lampung yang sedang berkuliah di luar negeri melalui unggahan media sosial tiktok. Karena hal ini juga masyarakat (khususnya yang tinggal di Prov. Lampung) mengkritik dan memberi komentar atas masalah-masalah yang ada, salah satunya adalah akses jalan yang rusak dan tidak layak. Pemprov Lampung seharusnya mendengar dan apa yang dibutuhkan rakyat, karena sudah seharusnya mereka melayani masyarakat. Dengan adanya kritik yang membangun dari masyarakat juga disusul dengan kedatangan Presiden, diharapkan Prov. Lampung dapat merevitalisasi dan memperbaiki jalan-jalan yang rusak, karena jalan sendiri merupakan salah satu sarana yang setiap harinya dipakai untuk mobilitas masyarakat. Maka dari itu juga pembangunan jalan tidak boleh dilakukan secara asal, apalagi "mempercepat" pembangunan jalan karena hanya untuk dilihat saja, dan tidak mementingkan daya tahan dari jalan itu sendiri ke depannya.
Nama: Salman Mumtaz
NPM: 2216041092
Kelas: Reguler C (Kelompok 4)

Kelompok 4 reguler C mengangkat kasus mengenai korupsi (suap) berupa penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukan oleh ex Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy Prabowo. Edhy Prabowo beserta 6 orang lainnya yang terlibat ditangkap atas kasus korupsi pada tahun 2020 lalu. Dituntut 5 tahun penjara oleh KPK dan dikenai denda sebesar Rp 400 juta, begitu juga dengan orang lain yang terlibat, mereka juga dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Dari kasus-kasus korupsi yang telah banyak dilakukan oleh para pemangku kebijakan dan kuasa, hal-hal yang menyangkut pratik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) haruslah ditanggapi dengan sangat serius. Karena efek atau dampak korupsi sangatlah merugikan berbagai pihak, baik itu individu maupun masyarakat umum, diantaranya: kerusakan ekonomi, ketimpangan, pelayanan publik yang tidak kredibel, politik yang tidak stabil, dan kecemasan publik terhadap penguasa. Oleh karenanya, tindakan dalam pencegahan korupsi perlu ditingkatkan lagi, sebab ini menyangkut kesejahteraan masyarakat nasional.
Nama: Salman Mumtaz/2216041092
Kelas: Reguler C

Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggertak Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Arteria Dahlan terkait dengan temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, Rabu (29/3/2023)

*Dikutip dari [https://www.liputan6.com/news/read/5246558/mahfud-ke-arteria-dahlan-jangan-gertak-gertak-saudara-halangi-penyidikan?utm_source=Mobile&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=Share_Top](https://www.liputan6.com/news/read/5246558/mahfud-ke-arteria-dahlan-jangan-gertak-gertak-saudara-halangi-penyidikan?utm_source=Mobile&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=Share_Top)*

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Mahfud MD menemukan transaksi misterius sebesar Rp 349 triliun. Temuan ini dibawa ke RDP untuk dibahas lebih lanjut dengan dugaan uang tersebut merupakan hasil dari tindakan pencucian uang. Mahfud MD juga mendesak dan menelusuri lebih lanjut untuk mengetahui kejelasan uang sebesar Rp 349 triliun tersebut. Namun, hal ini mendapat penolakan oleh beberapa anggota komisi hukum karena menggangap bahwa hal yang Mahfud MD lakukan merupakan di luar wewenang beliau.

Dalam berita yang disajikan ini, seharusnya jika semisal temuan uang tersebut bersifat bersih tanpa terindikasi adanya campur tangan niat pribadi, maka tidak perlu dipermasalahkan lebih dalam. Namun, pada kasus temuan uang ini terkesan seperti dihalang-halangi untuk ditelusur secara mendalam. Mahfud MD sendiri merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia sekaligus Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang tugasnya sendiri tersebut dalam UU No. 8 tahun 2010 pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyebutkan bahwa Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Saya berpendapat bahwa Mahfud MD mempunyai wewenang akan kasus ini, tetapi pada rapat yang telah diselenggarakan beliau malah mendapati penolakan dan membuat kita bertanya-tanya apakah uang temuan tersebut merupakan hasil dari tindakan tidak terpuji. Dan perlu dibahas juga, sebagai negara yang demokratis dan memiliki birokrasi yang rumit, seharusnya segala sesuatu hal yang berkaitan dengan perputaran uang negara harus bersifat transparan, meskipun tidak semua nominal uang perlu diungkap ke publik. Akan tetapi perlu digaris bawahi, negara demokratis merupakan negara yang dijunjung tinggi oleh warga negara, maka apa yang terjadi di atas sana sepatutnya diketahui oleh masyarakat.
Nama: Salman Mumtaz
NPM: 2216041092 (REG C)
Kelompok 4

Izin bertanya untuk kelompok 3,

Pada kasus yang kalian ambil, terlihat bahwa masih banyak simpatisan yang mendukung meskipun tersangka Lukas Enembe sudah dibawa KPK untuk diperiksa akibat kasus korupsi yang ia lakukan. Diberitahukan ini terjadi karena yang bersangkutan merupakan tokoh yang memiliki pengaruh besar dan juga adanya keterikatan latarbelakang yang sama, sehingga menciptakan kerusuhan antara simpatisan dengan penegak hukum.

Berkaca dari kasus ini, menurut pandangan kelompok 3, apakah memungkinkan jika seorang pemimpin yang korupsi dibantu warganya sendiri agar terhindar dari penyelidikan oleh lembaga berwajib? jikalau memungkinkan, solusi apa yang tepat? Jika tidak, adakah saran untuk kita para warga negara untuk memilih? agar pemimpin yang nantinya terpilih tidak melakukan hal yang terus berulang ini (korupsi)

Terima kasih~