Nama. :Ipan Jeremia Manik
NPM. : 2218011112
Kelas. : B(Genap)
Jurnal ini membahas tentang bagaimana demokrasi dapat menjadi wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki lima sila, di antaranya adalah sila keempat yang menjunjung tinggi demokrasi.
Demokrasi sebagai wujud nilai sila keempat Pancasila memiliki tiga elemen penting, yaitu partisipasi masyarakat, persamaan hak, dan pengambilan keputusan yang adil. Ketiga elemen ini menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilihan umum daerah di Indonesia.Pemilihan umum merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.
Yusdiyanto menyebutkan bahwa telah terjadi “pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada
NPM. : 2218011112
Kelas. : B(Genap)
Jurnal ini membahas tentang bagaimana demokrasi dapat menjadi wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki lima sila, di antaranya adalah sila keempat yang menjunjung tinggi demokrasi.
Demokrasi sebagai wujud nilai sila keempat Pancasila memiliki tiga elemen penting, yaitu partisipasi masyarakat, persamaan hak, dan pengambilan keputusan yang adil. Ketiga elemen ini menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilihan umum daerah di Indonesia.Pemilihan umum merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.
Yusdiyanto menyebutkan bahwa telah terjadi “pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada