Nama : Keyla Aisya Putri
NPM : 2218011040
Kelas : B (Genap)
Jurnal ini membahas tentang demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Pemilihan umum daerah di Indonesia merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi yang sangat penting. Pemilihan umum daerah dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih pemimpin daerah yang akan mewakili kepentingan rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Demokrasi sebagai salah satu nilai sila ke-4 Pancasila menjadi sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum daerah di Indonesia. Demokrasi di Indonesia diartikan sebagai bentuk kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
NPM : 2218011040
Kelas : B (Genap)
Jurnal ini membahas tentang demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Pemilihan umum daerah di Indonesia merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi yang sangat penting. Pemilihan umum daerah dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih pemimpin daerah yang akan mewakili kepentingan rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Demokrasi sebagai salah satu nilai sila ke-4 Pancasila menjadi sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum daerah di Indonesia. Demokrasi di Indonesia diartikan sebagai bentuk kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.