Nama : Fatima Surya Luthfia
NPM : 2218011152
Kelas : Genap (B)
Demokrasi dapat dimaknai sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Untuk mewujudkan makna tersebut memerlukan proses konsolidasi demokrasi. Konsolidasi demokrasi merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan secara prinsip komitmen seluruh lapisan masyarakat pada aturan main demokrasi. Perkembangan Demokrasi di Indonesia masih menghadapi banyak persoalan. Pendalaman demokrasi belum tercapai dengan baik karena pilar-pilar demokrasi yang menjadi faktor penguatan demokrasi belum efektif. Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai politik, civil society, media massa) belum berfungsi efektif dan belum maksimal. Dan Pilpres 2019 belum mampu menghasilkan suksesi kepemimpinan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut semua stakeholders terkait pemilu seperti partai politik, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), pemerintah (pusat dan daerah) dan institusi penegak hukum perlu bersinergi secara profesional untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap hasil pilpres. Pemerintahan yang efektif diperlukan untuk memperkuat demokrasi, dan membangun kepercayaan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dalam proses demokrasi.