Posts made by 2218011140 2218011140

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

by 2218011140 2218011140 -
Nama : Evryna Sipahutar
NPM : 2218011140
Kelas : Genap (B)

Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Seperti dikatakan Laurence Whitehead 1989, konsolidasi demokrasi merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan secara prinsip komitmen seluruh lapisan masyarakat pada aturan main demokrasi. Ia tidak hanya merupakan proses politik yang terjadi pada level prosedural lembaga-lembaga politik, tetapi juga pada level masyarakat. Demokrasi akan terkonsolidasi bila aktor-aktor politik, ekonomi, negara, masyarakat sipil political society, economic society, the state, dan civil society mampu mengedepankan tindakan demokratis sebagai alternatif utama untuk meraih kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi beberapa faktor,misalnya budaya politik, perilaku aktor dan kekuatan-kekuatan politik. Proses demokrasi demokratisasi tersebut berlangsung relatif dinamis, khususnya sejak Pemilu 1999. Dinamikanya, bahkan, semakin pesat dan semarak setelah dilaksanakannya pemilu presiden secara langsung sejak 2004 dan pemilihan kepala daerah pilkada secara langsung sejak 2005. Demokrasi yang berlangsung di daerahdaerah merupakan landasan utama bagi berkembangnya demokrasi di tingkat nasional. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan terobosan penting yang dimaksudkan sebagai upaya pendalaman demokrasi deepening democracy, yakni suatu upaya untuk mengatasi kelemahan praktek demokrasi substantif, khususnya dalam merespon tuntutan-tuntutan masyarakat lokal. Sementara itu, proses demokrasi yang berlangsung di tingkat nasional setelah tiga kali melaksanakan pemilu presiden langsung menunjukkan arah yang tak mudah, khususnya dalam hal membangun kualitas pilpres dan pendalaman demokrasi deepening democracy atau konsolidasi demokrasi. Proses ini krusial karena semua tahapan yang dilalui dalam pilpres akan berpengaruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Secara khusus pilpres yang berkualitas akan berpengaruh positif terhadap pemerintahan yang efektif governable. Secara umum bila demokrasi dimaknai sebagai pemberdayaan rakyat, suatu sistem politik yang demokratis seharusnya dapat menjamin warga masyarakat yang kurang beruntung melalui setiap kebijakan publiknya. Pelaksanaan pilpres pada dasarnya juga merupakan tindak lanjut perwujudan prinsipprinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik. Dalam konteks ini, pilpres langsung dapat dikategorikan sebagai proses demokrasi formal yang merupakan tindak lanjut jaminan terhadap hak-hak politik tersebut.

Oleh karena itu, dalam studi ini pilpres dilihat bukan hanya sebatas pesta demokrasi semata, melainkan juga sebagai instrumen proses pendalaman demokrasi di tingkat nasional. Sebagai instrumen pendalaman demokrasi, pilpres merupakan upaya penciptaan pemerintahan yang efektif pasca pemilu. Pendalaman demokrasi bisa berasal dari negara dan bisa pula dari masyarakat. Dari sisi negara, pendalaman demokrasi dapat bermakna, pertama, pengembangan pelembagaan mekanisme penciptaan kepercayaan semua aktor politik seperti masyarakat sipil, partai politik dan birokrasi state apparatus. Kedua, pengembangan penguatan kapasitas administratif teknokratik yang menyertai pelembagaan yang telah dibentuk.

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

by 2218011140 2218011140 -
Nama : Evryna Sipahutar
NPM : 2218011140
Kelas : Genap (B)

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Menurut Widodo, Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.