Posts made by Denisa Maharani

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Denisa Maharani -
Nama : Denisa Maharani
NPM : 2218011042
Kelas : B (Genap)

Posttest Analisis Jurnal

Setiap Negara di dunia miliki ideologi untuk menciptakan perkembangan dalam berbagai aspek. Di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi ideologi Pancasila. Pancasila merupakan dasar Negara. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan- jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat.

Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni:
a. Nilai Dasar, sila Pancasila memiliki sifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. b. Nilai Instrumental, berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya.
c. Nilai Praktis, memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis.”

Negara dapat ditempuh dengan merebut kekuasaan, dalam merebut kekuasaan ini tertuang dalam konsep politik yaitu : “1. Negara (state), 2. Kekuasaan (power), 3. Pengambilan keputusan (decision making), 4. Kebijakan (policy, beleid), 5. Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation), dalam konsep ini dapat ditempuh melalui sistem demokrasi dengan cara pemilihan umum”. Semenjak merdeka tahun 1945 hingga tahun 2014, bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009, 2014.

Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapakan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Yusdiyanto menyebutkan bahwa telah terjadi “pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Denisa Maharani -
Nama : Denisa Maharani
NPM : 2218011042
Kelas : Genap

Posttest Analisis Jurnal

Sejak era Reformasi, Indonesia sudah menggelar empat kali pemilu. Tetapi pemilu ke lima, khususnya pemilu presiden lebih menyita perhatian publik. Demokrasi dapat dimaknai sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah.

Dalam konteks Indonesia, proses demokrasi dipengaruhi beberapa faktor,misalnya budaya politik, perilaku aktor dan kekuatan-kekuatan politik. Demokrasi yang berlangsung di daerah- daerah merupakan landasan utama bagi berkembangnya demokrasi di tingkat nasional. Proses demokrasi yang berlangsung di tingkat nasional menunjukkan arah yang tak mudah, khususnya dalam hal membangun kualitas pilpres dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) atau konsolidasi demokrasi. Pelaksanaan pilpres juga merupakan tindak lanjut perwujudan prinsip- prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik. Pendalaman demokrasi bisa berasal dari negara dan bisa pula dari masyarakat. Pendalaman demokrasi juga dapat dipandang sebagai upaya untuk merealisasikan pemerintahan yang efektif. Partisipasi masyarakat (political participation), menggambarkan bagaimana tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses politik.

Persoalan hoaks dan ujaran kebencian, isu politisasi agama dalam pilpres 2019 menjadi salah satu hal yang paling menonjol dalam masa kampanye. Keragaman yang menjadi spirit Bhinneka Tunggal Ika cenderung diabaikan. Pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Pemilu serentak 2019 adalah pemilu kelima pasca Orde Baru dan merupakan pemilu serentak pertama yang melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu bersamaan. Pemilu serentak jauh lebih kompleks dan rumit, baik bagi penyelenggara pemilu, parpol, maupun rakyat.

Pemilu bukan hanya penanda suksesi kepemimpinan, tapi juga merupakan koreksi/ evaluasi terhadap pemerintah dan proses deepening democracy untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang sehat. Sejak 1999 kinerja parpol tidak kunjung menghasilkan landasan atau platform politik nasional. Di tataran praksis sebagaimana disebutkan sebelumnya tingkat ketidakpuasan massa terhadap parpol cenderung makin tinggi. Bagi massa, parpol gagal melaksanakan peran dan fungsinya dan cenderung menggunakan institusinya hanya untuk memperjuangkan kekuasaan dan kepentingannya sendiri.

Pemilu di era reformasi telah memberikan nilai positif. Misalnya, proses liberalisasi politik di era transisi ini tidak hanya membuat proses politik menjadi semakin plural, tetapi juga kompetitif. Ketidaknetralan birokrasi dalam pemilu bisa berakibat pada lemahnya legitimasi kinerja pemerintah, penyelenggara pemilu dan hasilnya. Birokrasi Indonesia masih belum terbebas dari model birokrasi patrimonial, yakni sistem birokrasi yang bercirikan patron-client, sarat dengan power culture, moral hazard, dan safety first philosophy.

Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai politik, civil society, media massa) belum berfungsi efektif dan belum maksimal. Pemilu juga mensyaratkan unsur kejujuran, keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Prasyarat untuk menciptakan hal tersebut memerlukan prakondisi dan komitmen semua elemen bangsa untuk mematuhi peraturan yang ada. Tantangan pendalaman demokrasi semakin besar ketika kondisi sosial, ekonomi, politik dan hukum juga kurang memadai.