Kiriman dibuat oleh Rian Hendriyana Dwi Imanta 2218011174

Nama : Rian Hendriyana Dwi Imanta
NPM : 2218011174
Kelas : Genap (B)

Artikel ini membahas mengenai demokrasi sebagai wujud nilai sila ke-4 pancasila dalam pemilu di Indonesia. Pemilu adalah cerminan dari sistem demokrasi. Amanat konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Karena penyelenggaraan sistem pemilihan umum Indonesia bersifat demokrasi, sudah seharusnya Indonesia selalu memegang teguh prinsip demokrasi.

Pemilu di Indonesia belum mencerminkan sila ke-4 Pancasila. Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan yang memicu disintegrasi bangsa. Disisi lain, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
.
Nama : Rian Hendriyana Dwi Imanta
NPM : 2218011174
Kelas : Genap (B)

Artikel ini membahas tentang tantangan konsolidasi demokrasi pada pemilihan presiden (pilpres) 2019. Demokrasi belum terwujud dan kepercayaan publik kurang karena pilar-pilar konsolidasi belum ada. Di sisi lain, rangkuman hasil pemilihan presiden menimbulkan keresahan sosial, sederhananya demokrasi dapat didefinisikan oleh rakyat, oleh rakyat dan oleh rakyat. Konsolidasi demokrasi harus melalui proses panjang yang harus diselesaikan. Proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti budaya politik, perilaku aktor dan kekuatan politik. Pendalaman demokrasi bisa datang dari negara dan bisa juga dari masyarakat. Pemilihan presiden secara langsung merupakan langkah awal untuk memperkuat peran masyarakat. Pendalaman demokrasi juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menerapkan pemerintahan yang efektif.

Konsolidasi demokrasi di Indonesia bervariasi dan belum berjalan secara teratur karena pilar utamanya (pemilu, partai politik, masyarakat sipil, media massa) belum berjalan efektif dan belum maksimal. Tantangan pendalaman demokrasi bahkan lebih besar ketika kerangka sosial, ekonomi, politik dan hukum tidak memadai. Beberapa masalah seperti politisasi identitas dan perebutan suara umat Islam yang sengit, masalah partai politik dan semua kelompok kepentingan pemilu yang tidak dapat secara efektif memaksimalkan peran penting mereka dengan penuh tanggung jawab, manajemen pemilu yang tidak beradaptasi. terhadap keragaman sosial dan padatnya politisasi birokrasi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Dikonfirmasi oleh Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan terkait pemilu seperti partai politik, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), pemerintah (pusat dan daerah) dan lembaga penegak hukum harus bekerja sama secara profesional untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu presiden.