nama: Bima Adinur
Npm: 2218011030
kelas: genap
Indonesia memiliki dasar kebangsaan yaitu ideologi pancasila. Sebuah ideologi diciptakan sebagai dasar negara, yang tujuannya adalah untuk menciptakan pembangunan dari perspektif yang dihasilkan oleh berbagai interaksi. Pancasila juga menjadi dasar untuk mendeklarasikan Indonesia sebagai negara hukum. Pembentukan negara hukum Indonesia adalah pemilihan umum diadakan di sini. Pemilu adalah proses memilih orang untuk posisi politik tertentu. Jabatan tersebut bervariasi mulai dari presiden, anggota parlemen di berbagai tingkat pemerintahan, hingga kepala desa. Penyelenggaraan pemilu merupakan pembentukan orde ke-4 Pancasila. Dimana Indonesia adalah negara yang mempertahankan prinsip demokrasi, maka demokrasi elektoral Pancasila adalah sesuatu yang konsisten. Pemilihan umum ini diselenggarakan dengan harapan agar seluruh warga negara Indonesia dapat memilih secara ketat calon-calon yang akan memerintah negara tersebut. Hal ini juga sesuai dengan makna dari pancasila sebagai standar dasar negara. Indonesia juga merupakan negara hukum dimana pemilihan umum harus diselenggarakan sesuai dengan konstitusi yang dibuat. Salah satu ciri negara hukum adalah bahwa semua sistem pemerintahan tunduk pada hukum. Hal itu dilakukan melalui pemilihan kepala daerah yang langsung dituangkan dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Beberapa implementasi aturan tersebut adalah:
- Pemimpin daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
- Para direktur daerah dan wakil direktur daerah memilih langsung orang-orang dari daerahnya masing-masing sebagai pasangan. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebebasan kepada daerah untuk memilih sendiri pemimpinnya. - Di sisi lain, lembaga independen dari pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu.
Pemilu bukan tanpa kontroversi. Salah satu konflik dan permasalahan tersebut adalah kampanye. Kampanye bermanfaat ketika dilakukan untuk menyampaikan visi dan misi kepala daerah, namun semakin banyak kampanye yang dilakukan secara tidak tepat, sehingga kedatangan para calon tersebut dapat merugikan demokrasi rakyat di kemudian hari. Pemilihan umum diselenggarakan berdasarkan asas pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil