Posts made by Aloysius Krishartadi Damar Bawono 2218011098

Nama: Aloysius Krishartadi Damar Bawono
NPM: 2218011098
Kelas: Genap

Analisis soal 1
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
—> setelah membaca kasus tersebut, ada beberapa hal yang menirut saya penting untuk dipahami, yaitu wawasan nusantara. Apabila dari kedua belah pihak baik Indonesia dan Timor Leste memahami bagaimana kesepakatan wilayah yang disengketakan (wawasan terhadap negaranya), maka pertikaian dapat dihindari.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
—> menurut saya, apabila warga negara Indonesia tidak memiliki konsepsi wawasn nusantara, maka wilayah dan bangsa akan mudah direbut oleh asing serta mudah terpecah belah karena tidak adanya pemahaman yang mendasari atau menjadi alasan untuk mempertahankan kedua hal tersebut.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
—> menurut saya, konsepsi wawasan nusantara untuk mencegah timbulnya konflik tersebut adalah yang pertama, mempertegas dan menyelesaikan sengketa wilayah agar kepastian batas negara dapat ditentukan, kedua adalah wawasan yang sama antar kedua belah pihak tentang zona netral, dan ketiga adalah wawasan nusantara berkaotan dengan sosial budaya. Dalam artian yang ketiga ini adalahan pemahaman bahwa kedua belah pihak berasal dari nenek moyang yang sama sehingga rasa jalinan kekeluargaan harusnya sudah terbentuk untuk menghindari pertikaian.
Nama: Aloysius K Damar Bawono
NPM: 2218011098
Kelas: Genap

Pada jurnal tersebut disampaikan kisah Ahok dan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Disampaikan bahwa saat Ahok menjadi tersangka, tidak ada intervensi atau tekanan masyarakat. Hal ini menjadi contoh bahwa pemerintah sudah menegakkan hukum dengan baik. Namun semuanya hanya bersifat opini dari penulis, tidak diketahui bagaimana proses persidangan dan pemikiran hakim secara nyata karena bersifat pribadi. Meskipun demikian, sudah selayaknya pemerintah dapat mempertegas dan menegakkan hukum dengan baik. Saat ini masih banyak ditemui kecacatan hukum seperti ketidak adilan, KKN, dan pungutan liar di instansi hukum. Hal ini haruslah diberantas untuk memperbaiki muka hukum di masyarakat dan mengembalikan wibawa negara. Dengan adanya penegakan dan kepastian hukum yang baik, maka keseimbangan hak dan kewajiban masyarakat juga dapat terwujud.