NAMA : Pandya Fisatama Putra
NPM : 2218011048
KELAS : B (Genap)
PRODI : Pendidikan Dokter
ANALISIS JURNAL (
POST TEST)
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Volume : VII
3. Nomor : I
4. Halaman : 10
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
B. ISI JURNAL
1. Masalah Penelitian : Gaya Kepemimpinan yang keras
2. Metode Penelitian : Metode Kualitatif
3. Hasil Penelitian : Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah
C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Kelebihan
Penulisan dan pembahasan dalam jurnal cukup bagus karena penjelasannya jelas dan menggunakan sumber dari jurnal-jurnal yang terpercaya dan kompeten.
2. Kekurangan
Bahasa terkadang sulit dipahami dan rancu
D. ISI JURNAL
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dituduh melakukan penistaan agama dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan hukum bukan tekanan publik. Terlepas dari risikonya, Ahok siap menghadapi konsekuensinya.
Masalah penegakan hukum di Indonesia menjadi perhatian serius bagi pemerintahan saat ini di bawah Presiden Jokowi. Kebijakan hukum menjadi prioritas utama dalam upaya penegakan supremasi hukum. Presiden Jokowi telah menyatakan melalui berbagai media bahwa dirinya tidak akan mencampuri atau mencampuri urusan hukum yang ditangani oleh lembaga penegak hukum dan lembaga hukum lainnya. Namun, di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memberantas praktik korupsi dalam pelayanan publik. Hal ini menunjukkan keseriusan Presiden dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari good governance.
Namun, reformasi hukum yang diharapkan belum sepenuhnya memenuhi harapan publik. Tingginya tingkat kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, korupsi, pelecehan seksual, dan masalah hukum lainnya seperti pungutan liar dalam pelayanan publik terus melanda negeri ini. Karakter masyarakat, khususnya aparat penegak hukum dan birokrasi yang dianggap tidak amanah dan tidak jujur dalam menjalankan tugasnya, serta ketidakpuasan terhadap pendapatannya, menjadi penyebab utama tingginya tingkat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). dan masalah hukum lainnya.
Di sisi lain, proses penegakan hukum yang dipertanyakan yang menimbulkan keprihatinan di kalangan pencari keadilan merupakan salah satu persoalan yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kredibilitas negara. Negara bertanggung jawab untuk menjamin dan melindungi segenap warga negara serta menjamin hak setiap warga negara sesuai dengan konstitusi negara Republik Indonesia.