Nama. : Ryan Agustin Purba
NPM. : 2218011187
Dasar dari negara Indonesia adalah Pancasila. Dengan hal itu, Indonesia memiliki tujuan untuk menjadikan masyarakat nya menganut nilai-nilai Pancasila. Untuk mewujudkan mimpi tersebut dapat dibantu dengan kehadiran media massa baik berupa media cetak ataupun elektronik. Media massa dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat mulai dari gagasan, pandangan, dan bentuk suara dan gambaran secara umum. Pengaruhnya pun juga dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari dengan adanya kehadiran iklan, artikel, dan berita yang sudah dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.
Nilai-nilai Pancasila, dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pers memiliki beberapa pengertian yaitu:
Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis. Sedangkan, Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Tetapi ada yang bilang juga fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan.
NPM. : 2218011187
Dasar dari negara Indonesia adalah Pancasila. Dengan hal itu, Indonesia memiliki tujuan untuk menjadikan masyarakat nya menganut nilai-nilai Pancasila. Untuk mewujudkan mimpi tersebut dapat dibantu dengan kehadiran media massa baik berupa media cetak ataupun elektronik. Media massa dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat mulai dari gagasan, pandangan, dan bentuk suara dan gambaran secara umum. Pengaruhnya pun juga dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari dengan adanya kehadiran iklan, artikel, dan berita yang sudah dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.
Nilai-nilai Pancasila, dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pers memiliki beberapa pengertian yaitu:
Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis. Sedangkan, Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Tetapi ada yang bilang juga fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan.