Kiriman dibuat oleh NAILA FATHIYA ISNANTO

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh NAILA FATHIYA ISNANTO -
NAMA: NAILA FATHIYA ISNANTO
NPM: 2218011046
KELAS: B (GENAP)

Pemilu merupakan pilar penting demokrasi dan diperlukan untuk menyuksesi kepemimpinan dan memperbaiki kinerja pemerintah. Pemilu juga mensyaratkan kejujuran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kondisi penciptaan ini membutuhkan prasyarat dan komitmen dari seluruh bagian bangsa untuk mematuhi peraturan yang ada. Konsolidasi demokrasi atau pendalaman demokrasi menjadi lebih sulit karena partai politik melalui elit dan aktor pemilunya menunjukkan perilaku yang tidak mendukung proses demokrasi.
 
Tumbuhnya rasa saling percaya antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat merupakan prasyarat utama untuk membangun demokrasi yang berkualitas dan mendukung tercapainya stabilitas politik dan keamanan di masyarakat. Masyarakat sipil harus tetap kritis dalam memantau pemilu dan hasilnya. Media dapat menjadi reporter berita yang objektif dan melakukan kontrol sosial untuk kepentingan rakyat.
 
Semakin penting demokrasi dibangun melalui pemilu, semakin besar kemungkinan membangun kepercayaan publik dan pemilu yang damai. Sebaliknya, semakin demokrasi prosedural dibangun melalui pemilu, semakin besar ketidakpercayaan publik dan semakin besar kemungkinan munculnya perselisihan/konflik.

MKU PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh NAILA FATHIYA ISNANTO -
NAMA: NAILA FATHIYA ISNANTO
NPM: 2218011046
KELAS: B

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Demokrasi memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Secara empiris, di Indonesia sampai saat ini belum mencerminkan ideologi yang dianut masyarakat Indonesia. Sebagai negara hukum yang menganut prinsip negara hukum, seharusnya juga mempertahankan prinsip demokrasi.

Pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan hakikat sila keempat pancasila. Konflik yang berbeda dan interpretasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan kenyataan. Memasuki tahun politik, berbagai kejahatan seolah menjatuhkan pihak lawan dan memicu disintegrasi bangsa. Di sisi lain, ketentuan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah tidak jelas dan multitafsir. Oleh karena itu, kepastian harus dijamin dalam pelaksanaan peraturan pemilu universal, yang akan menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.

Sila ke-4 Pancasila adalah perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam memutar roda pemerintahan. Pengamanan demokrasi juga melindungi sesuatu yang berstatus minoritas, dalam hal ini minoritas adalah calon kepala daerah yang berjuang di bawah amanat nilai-nilai demokrasi dalam sila ke-4 Pancasila.