Nama: Astrid Debora R.C. Marpaung
NPM: 2218011168
Kelas: Genap (B)
Berdasarkan jurnal tersebut, dapat diketahui bahwa pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses pemilihan wakil rakyat atau pejabat publik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka. Pemilu merupakan sebuah kegiatan politik yang penting dan biasanya diadakan secara berkala di negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Pemilu serentak 2019 adalah pemilu kelima pasca Orde Baru dan merupakan pemilu serentak pertama yang melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu bersamaan. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pemilu 2019 menjadi test case penguatan sistem presidensial, pelembagaan parpol dan koalisi parpol yang terukur dan terformat. Untuk memenuhi hal itu, semua pihak harus berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pemilu, bukan saja secara prosedural, melainkan juga secara substansial. Dengan kata lain, pilpres dan pileg 2019 perlu disikapi dengan cara-cara yang rasional, dewasa, profesional, adil, jujur, bijak dan beradab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pemilu dalam konteks demokrasi tak lain
dimaksudkan untuk menghasilkan pemerintahan
yang efektif. Sedangkan salah satu isu krusial
pilpres 2019 adalah politisasi birokrasi.
Persoalannya, bagaimana menjadikan birokrasi
tetap profesional, independen dan netral secara
politik dalam pemilu.Setelah dua dekade berlalu, birokrasi
Indonesia masih belum terbebas dari model
birokrasi patrimonial, yakni sistem birokrasi
yang bercirikan patron-client, sarat dengan power
culture, moral hazard, dan safety first philosophy.
Dalam sistem pemilu saat ini, bahkan, netralitas
birokrasi sulit tercapai karena banyaknya
penetrasi politik ke dalam birokrasi. Sebagai
akibatnya, seusai pemilu/pilkada tidak sedikit
pejabat yang jabatannya terancam.Tidak jarang
muncul protes terhadap mutasi yang dianggap
tidak sesuai dengan prosedur.