Nama: Shakira Shafa Namira
NPM: 2258011038
Kelas: B (genap)
Berdasarkan artikel tersebut, dapat diketahui bahwa secara terminologi, voting adalah “proses memilih orang untuk diisiposisi politik tertentu. Jabatan tersebut mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, hingga kepala desa. Pemilu adalah salah satu upaya untuk mempengaruhi masyarakat secara persuasif (tanpa paksaan) melalui retorika, hubungan masyarakat, media massa, lobi dan kegiatan lainnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu suatu bentuk atau sistem pemerintahan yang didalamnya semua rakyat ikut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya atau dapat dipahami sebagai pemerintahan rakyat. Sejak bangsa Indonesia merdeka pada tahun 1945 sampai dengan tahun 2014, bangsa Indonesia mengadakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014. pemilihan umum lebih diistimewakan daripada pemilihan umum lainnya. Sila keempat Pancasila mewujudkan demokrasi di Indonesia, dimana demokrasi mencita-citakan partisipasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Mempertahankan demokrasi juga melindungi yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon-calon pimpinan daerah yang berjuang sesuai dengan amanat nilai-nilai kerakyatan yang menguasai sila keempat Pancasila.
NPM: 2258011038
Kelas: B (genap)
Berdasarkan artikel tersebut, dapat diketahui bahwa secara terminologi, voting adalah “proses memilih orang untuk diisiposisi politik tertentu. Jabatan tersebut mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, hingga kepala desa. Pemilu adalah salah satu upaya untuk mempengaruhi masyarakat secara persuasif (tanpa paksaan) melalui retorika, hubungan masyarakat, media massa, lobi dan kegiatan lainnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu suatu bentuk atau sistem pemerintahan yang didalamnya semua rakyat ikut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya atau dapat dipahami sebagai pemerintahan rakyat. Sejak bangsa Indonesia merdeka pada tahun 1945 sampai dengan tahun 2014, bangsa Indonesia mengadakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014. pemilihan umum lebih diistimewakan daripada pemilihan umum lainnya. Sila keempat Pancasila mewujudkan demokrasi di Indonesia, dimana demokrasi mencita-citakan partisipasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Mempertahankan demokrasi juga melindungi yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon-calon pimpinan daerah yang berjuang sesuai dengan amanat nilai-nilai kerakyatan yang menguasai sila keempat Pancasila.