NAMA : Messya Natasha
NPM : 2258011044
KELAS : B (Genap)
Gaya kepemimpinan Ahok bak harimau yang siap menerkam mangsanya ini membuat presiden jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam umat Islam.
Terdapat teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli , namun yang paling relevan adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam mengambil dan membuat keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus memiliki sikap tegas dalam mengambil dan membuat keputusan terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
Penegakan hukum merupakan serangkaian proses membentuk suatu ide dan cita hukum yang berisi nilai moral seperti keadilan dan kebenaran yang konkrit. Secara konsep, maka inti penegakan hukum sendiria adalah keserasian hubungan nilai nilai yang terjabarkan dalam kaidah yang mantap dan mengejawantah.
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif.
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini
para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal
3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya
Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas terbilang cocok untuk rakyat Jakarta yang sulit diberitahu. Dengan ketegasannya, Ahok dapat mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi segala persoalan di Jakarta seperti banjir. Tidak heran jika tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok diatas 80%. Namun hal itu tidak berlangsung lama, ketika relokasi warga waduk Pluit ke rumah susun yang menjadi cikal bakal konflik yang menyebabkan adanya reaksi dari FPI yang menolak ahok karena bukan beragama silam dan lain lain. Aksi ini pun didukung oleh masyarakat Betawi dan fraksi DPRD yang tergabung dalam koalisi merah putih yang ingin menjatuhkan ahok dari gubernur.
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturan- peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.