Nama : Rasya Diva Fatika Malakiano
NPM : 2218011014
Kelas : Genap (B)
Jurnal yang berjudul "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA" ini membahas tentang permasalahan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Demokrasi sebagai salah satu nilai sila keempat Pancasila menjadi sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum daerah di Indonesia. Demokrasi di Indonesia diartikan sebagai bentuk kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
NPM : 2218011014
Kelas : Genap (B)
Jurnal yang berjudul "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA" ini membahas tentang permasalahan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Demokrasi sebagai salah satu nilai sila keempat Pancasila menjadi sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum daerah di Indonesia. Demokrasi di Indonesia diartikan sebagai bentuk kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.