NAMA: Miftah Afif Pratama
NPM : 2255011010
KELAS : B
Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum sudah ditetapkan pada saat Indonesia baru merdeka, yaitu sejak sila-sila Pancasila dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara. Melakukan pembaharuan hukum pidana berdasar pada nilai-nilai Pancasila diharapkan akan tercapai keadilan Pancasila, yaitu keadilan yang berketuhanan, keadilan yang berkemanusiaan, keadilan yang demokratik, keadilan yang nasionalistik serta berkeadilan sosial. Keadilan Pancasila yang terwujudkan dalam kategori lima macam keadilan tersebut merupakan wujud keadilan yang sesungguhnya.