Nama : Ratri Anisa Cahyati
NPM : 2217061116
Kelas : Biologi Terapan C
Tugas analisis jurnal dengan judul :
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai Etik)
• Jurnal ini berjumlah 9 halaman dan 17 vol
• Penulis : Sri Pujiningsih
'ISI PEMBAHASAN'
*Hubungan Antara Etika dan Moral*
•Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
•Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.7 Dalam
pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics
merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan
baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik
tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah,
tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan
buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
*Tahap Perkembangan Etika*
Terdapat 5 tahapan sistem etika yang berkembang :
1. Etika teologi
Adalah sebuah etika yang bertujuan untuk mengukur baik dan buruknya suatu perilaku atau tindakan akibat yang ditimbulkannya dari tindakan itu.
2. Etika Ontologis
Merupakan pemikiran utama sebagai landasan tahap perkembangan etika terhadap perilaku dan tindakan, dan menjadi komponen yang harus ada.
3. Positivasi etika
Yaitu menjadi pedoman perilaku sebagai norma moral untuk mengatur perilaku atau sikap manusia.
4. Etika fungsional tertutup
Yaitu tahap perkembangan dari sistem ajaran agama yang dimana prosesnya dilakukan secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka
Yaitu sebuah proses peradilan yang bersifat terbuka atau independen.
'PENUTUP'
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2217061116
Kelas : Biologi Terapan C
Tugas analisis jurnal dengan judul :
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai Etik)
• Jurnal ini berjumlah 9 halaman dan 17 vol
• Penulis : Sri Pujiningsih
'ISI PEMBAHASAN'
*Hubungan Antara Etika dan Moral*
•Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
•Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.7 Dalam
pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics
merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan
baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik
tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah,
tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan
buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
*Tahap Perkembangan Etika*
Terdapat 5 tahapan sistem etika yang berkembang :
1. Etika teologi
Adalah sebuah etika yang bertujuan untuk mengukur baik dan buruknya suatu perilaku atau tindakan akibat yang ditimbulkannya dari tindakan itu.
2. Etika Ontologis
Merupakan pemikiran utama sebagai landasan tahap perkembangan etika terhadap perilaku dan tindakan, dan menjadi komponen yang harus ada.
3. Positivasi etika
Yaitu menjadi pedoman perilaku sebagai norma moral untuk mengatur perilaku atau sikap manusia.
4. Etika fungsional tertutup
Yaitu tahap perkembangan dari sistem ajaran agama yang dimana prosesnya dilakukan secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka
Yaitu sebuah proses peradilan yang bersifat terbuka atau independen.
'PENUTUP'
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.