Posts made by Annisa Nur Umayroh

Pancasila Biologi Terapan C -> Forum Analisis Video

by Annisa Nur Umayroh -
Nama: Annisa Nur Umayroh
NMP:2217061042
Kelas: Biologi Terapan C
Judul: Pancasila Sebagai Sistem Etika oleh Chantica Febi Maharani

Pembahaasan:
Etika pancasila merupakan cabang filsafat yang berasal dari sila-sila pancasila gunua mengatur kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonsia.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam Pacasila yaitu:
1. Sila Ketuhanan mengandung dimentasi moral spiritual guna mendekatkan diri kepada sang pencipta
2. Sila kemanusiaan didalamnya mngandung dimensi humanus yang berarti menjadikan seseorang menjadi manusiawi
3. Sila persatuan mengandung arti solidaritas,rasa cinta tanah air, dn nasionalisme
4. Sila kerakyatan mengandung sikap menghargai pendapat orang lain
5. Sila keadilan mengandung sikap kepedulian terhadap orang lain

Urgensi yang terkait terhadap pancasila:
1. Menetapan nilai-nilai pancasla sebagai sumber moral
2. Menjadikan pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan
3. Pancasila sebagai dasar analisis

Kelebihan: Materi yang disampaikan sangat ringkas, mudah dipaham dan dapat diulang berkali-kali.

Kekurangan: Materi yang disampaikan tidak terperinci dan tidak detail, video tersebut tidak diberikan contoh bagaimana aplikasinya, serta terlalu monoton karena tidak dilengkapi dengan teks serta gambar ataupun beberapa transisi.

Kesimpulan: Dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan sumber dasar dan sumber utama terhadap nilai_nilai yang mengatur sesuai dengan kehidupan bermasyarakat serta sebagai pedoman melaksanakan cita-cita bangsa Indonesia

Saran: Teruntuk penjelasan materi harus lebih dikembangkan serta lebiih detail terhadap materi yang disampaikan, diberikan kombinasi gambar atau teks agar tidak memberi kesan bosan pada penonton, dan dapat lebih mudah untuk dipahami.

Pancasila Biologi Terapan C -> Forum Analisis Jurnal

by Annisa Nur Umayroh -

Nama: Annisa Nur Umayroh

NPM: 2217061042

Kelas:  Biologi Terapan C

 

JUDUL: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila Sebagai Nilai dan Sumber Etik).

PEMBAHASAN:

Moralitas mengacu pada perilaku manusia , yang dapat diukur pada dalam hal baik atau buruk, sopan atau kasar, bermoral atau tidak bermoral. Etika mengacu pada landasa fisilofis perilaku manusia, serta sikap dan falsafah hidup dalam suatu masyarakat tertentu. Akhlak adalah ajaran atau nasihat,standar,seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi orang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan tentang prinsip-prinsip moral.Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi bukan etika. Tidak semua orang perlu memikirkan etika kritis. Bisa jadi seseorang hanya mengikuti pola moral yang berlaku di masyarakat tanpa harus memikirkannya secara kritis. Sebagaimana diketahui, disiplin etika  pada mulanya berakar pada ajaran agama, dalam perkembangannya,  dengan perkembangannya. dalam masyarakat, masyarakat juga mulai berpikir dan merasakan perlunya batasan baik dan buruk bagi perilaku anggotanya. Aturan baik dan buruk ini digunakan sebagai patokan untuk memandu perilaku setiap warga negara..Etika berasal dari kata Yunani "ethos" yang berarti watak atau cara dan asal kata moral yang memiliki arti yang sama dengan kata Latin etika "mos" tunggal dan "mod" juga berarti cara atau cara hidup . Dari dua kata, etika dan moralitas menunjukkan  cara melakukan hal-hal yang menjadi kebiasaan melalui penerimaan atau praktik oleh sekelompok orang. Jadi, moralitas dan etika digunakan untul tindakan yang bernilai, sedangkan etika digunakan untuk studi atau kode dari sistem nilai.Menurut pendapat Jimly Asshiddiq, etika atau etika adalah cabang dari  filsafat yang berhubungan dengan hak dan salah perilaku  orang baik (baik) dalam hidup. Filsafat etika tidak hanya mempertanyakan baik dan buruk, tetapi juga mencakup pertanyaan tentang baik dan jahat.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik, bukan hanya kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.

TAHAPAN BERKEMBANGAN ETIKA:

Tahap pertama, Etika Teologis (etika teologis), asal mula etika  berasal dari  ajaran agama. Kedua,etika ontologis, yang merupakan tahap perkembangan dari etika  agama. Etika berkembang dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulatif dan menjadi salah satu objek penelitian filosofis. Sebagai salah satu dari kajian filsafat, sistem filsafat etika telah berkembang menjadi empat  subsistem berupa etika deskriptif , yaitu etika yang berkaitan dengan perilaku yang benar dan baik sebagaimana yang dipikirkan orang etika normatif atau preskriptif, itu harus dilakukan, etika terapan, yaitu etika, yang berkaitan dengan pengetahuan tentang moralitas dan bagaimana pengetahuan itu memanifestasikan dirinya dalam praktik, dan metaetika, yang mempertimbangkan apa arti benar dan baik.10 Ketiga, kepositifan etika. etika adalah kode etik  dan aturan perilaku, yaitu pedoman perilaku yang lebih spesifik. Keempat, etika operasi tertutup (closed operating ethics) dimana prosesnya diselenggaran dalam lingkungan masyarakat/organisasi secara tertutup. Kelima bentukm peradilan etka yang bersifat tterbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM:

Pertama, Padmo Wahjono. Politik UU  diartikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi UU yang akan dibentuk.  Padmo kemudian mendefinisikan makna secara lebih spesifik sebagai kebijakan pemerintah tentang apa  digunakan sebagai kriteria untuk menghukum seseorang.Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum  diartikan sebagai  pernyataan kehendak penguasa negara tentang hukum yang berlaku di wilayahnya dan  arah perkembangan hukum yang akan dikembangkan.Tria, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan pemerintah melalui badan-badan pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diharapkan dapat mengungkapkan apa yang terjadi dalam masyarakat dan  mencapai  apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan kebijakan hukum sebagai upaya untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang baik sesuai  dengan keadaan dan situasi saat itu.Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berurusan dengan pemilihan tujuan dari berbagai kemungkinan tujuan, sedangkan hukum harus selalu melakukan revisi terhadap tujuan yang  dicapai rakyat, sehingga hukum memiliki dinamika. Kebijakan hukum diartikan sebagai kebutuhan untuk menentukan  pilihan tentang tujuan dan cara yang digunakan untuk mencapainya. Menurut Satjipto, kajian kebijakan hukum menimbulkan beberapa pertanyaan tentang tujuan dari sistem hukum  yang ada, bagaimana tujuan tersebut dicapai, waktu perubahan undang-undang dan cara melakukan perubahan, kemungkinan pembentukan pola yang mapan. . , perubahan diproduksi seluruhnya atau sebagian. Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Kebijakan Undang-undang diartikan sebagai alat  atau sarana  atau langkah yang dapat digunakan  pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional  yang diinginkan, dan  sistem hukum nasional mewujudkan cita-cita   rakyat Indonesia.

LETAK POLITIK HUKUM:

Siti Soetami yang menganut konsep politik hukum, Teuku Mohammad Radhie,berpendapat bahwa yang dicakup oleh kebijakan hukum adalah dalam Pasal 102 UUD 1945 yang berbunyi:Hukum Perdata dan Niaga, Hukum Perdata dan Niaga. hukum pidana militer, hukum perdata Acara pidana, struktur pengadilan dan kekuasaan  diatur oleh undang-undang dalam buku undang-undang, kecuali undang-undang menganggap perlu untuk mengatur hal-hal tertentu dan  undang-undang yang terpisah. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya mengukuhkan UUD 1945. UUD 1950 dibatalkan. Sejak saat itu pembentukan kebijakan hukum kosong, MPR baru berhasil pada tahun 1973 dalam menyusun. Peraturan Garis Besar Haluan Negara No. IV/MPR/73, dimana  politik hukum digariskan secara resmi  dan tegas. papan RI. Melalui mekanisme GBHN ini, Kebijakan Hukum diperbarui setiap lima tahun. Dalam hal terjadi pengulangan, rumusan Kebijakan Hukum terjadi 15 tahun setelah kemerdekaan  TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Model Pembangunan Nasional (GBPNSB) Pedoman Rencana Umum Negara yang berlaku selama 9 (sembilan) tahun kemudian diubah menjadi Garis-garis Besar Haluan Nasional  (GBHN) yang diperbaharui untuk 5 (lima) tahun  bertahun-tahu.

KELEBIHAN:

Jurnal ini layak dijadikan untuk referensi dalam mengembangkan nilai moral manusia, dalam penulisan menggunakan dasar teori yang dimana cukup relevan dan mudah unutk dipahami oleh pembaca

KEKURANGAN:

Aada beberapa penjelasan yang tidak terperinci, sehingga memberi kesan kepada pembaca merasakan bingung karena pengertian tersebut menggantung, tidak adanya metode penilitian dalam jurnal ini.

SARAN:

Saran saya yaitu untuk lebih memperjelas tentang hal yang dibahas.