Nama:
Annisa Nur Umayroh
NPM:
2217061042
Kelas: Biologi Terapan C
JUDUL:
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca
Pancasila Sebagai Nilai dan Sumber Etik).
PEMBAHASAN:
Moralitas
mengacu pada perilaku manusia , yang dapat diukur pada dalam hal baik atau
buruk, sopan atau kasar, bermoral atau tidak bermoral. Etika mengacu pada
landasa fisilofis perilaku manusia, serta sikap dan falsafah hidup dalam suatu
masyarakat tertentu. Akhlak adalah ajaran atau nasihat,standar,seperangkat
aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana orang harus hidup dan
bertindak untuk menjadi orang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan tentang
prinsip-prinsip moral.Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi bukan
etika. Tidak semua orang perlu memikirkan etika kritis. Bisa jadi seseorang
hanya mengikuti pola moral yang berlaku di masyarakat tanpa harus memikirkannya
secara kritis. Sebagaimana diketahui, disiplin etika pada mulanya berakar pada ajaran agama, dalam
perkembangannya, dengan perkembangannya.
dalam masyarakat, masyarakat juga mulai berpikir dan merasakan perlunya batasan
baik dan buruk bagi perilaku anggotanya. Aturan baik dan buruk ini digunakan
sebagai patokan untuk memandu perilaku setiap warga negara..Etika berasal dari
kata Yunani "ethos" yang berarti watak atau cara dan asal kata moral
yang memiliki arti yang sama dengan kata Latin etika "mos" tunggal
dan "mod" juga berarti cara atau cara hidup . Dari dua kata, etika
dan moralitas menunjukkan cara melakukan
hal-hal yang menjadi kebiasaan melalui penerimaan atau praktik oleh sekelompok
orang. Jadi, moralitas dan etika digunakan untul tindakan yang bernilai,
sedangkan etika digunakan untuk studi atau kode dari sistem nilai.Menurut
pendapat Jimly Asshiddiq, etika atau etika adalah cabang dari filsafat yang berhubungan dengan hak dan salah
perilaku orang baik (baik) dalam hidup. Filsafat
etika tidak hanya mempertanyakan baik dan buruk, tetapi juga mencakup
pertanyaan tentang baik dan jahat.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik,
bukan hanya kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
TAHAPAN
BERKEMBANGAN ETIKA:
Tahap
pertama, Etika Teologis (etika teologis), asal mula etika berasal dari ajaran agama. Kedua,etika ontologis, yang merupakan
tahap perkembangan dari etika agama.
Etika berkembang dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulatif dan
menjadi salah satu objek penelitian filosofis. Sebagai salah satu dari kajian
filsafat, sistem filsafat etika telah berkembang menjadi empat subsistem berupa etika deskriptif , yaitu
etika yang berkaitan dengan perilaku yang benar dan baik sebagaimana yang
dipikirkan orang etika normatif atau preskriptif, itu harus dilakukan, etika terapan,
yaitu etika, yang berkaitan dengan pengetahuan tentang moralitas dan bagaimana
pengetahuan itu memanifestasikan dirinya dalam praktik, dan metaetika, yang
mempertimbangkan apa arti benar dan baik.10 Ketiga, kepositifan etika. etika
adalah kode etik dan aturan perilaku,
yaitu pedoman perilaku yang lebih spesifik. Keempat, etika operasi tertutup
(closed operating ethics) dimana prosesnya diselenggaran dalam lingkungan
masyarakat/organisasi secara tertutup. Kelima bentukm peradilan etka yang
bersifat tterbuka.
PENGERTIAN
POLITIK HUKUM:
Pertama,
Padmo Wahjono. Politik UU diartikan
sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi UU yang akan
dibentuk. Padmo kemudian mendefinisikan
makna secara lebih spesifik sebagai kebijakan pemerintah tentang apa digunakan sebagai kriteria untuk menghukum
seseorang.Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai pernyataan kehendak penguasa negara tentang
hukum yang berlaku di wilayahnya dan
arah perkembangan hukum yang akan dikembangkan.Tria, Soedarto. Politik
hukum adalah kebijakan pemerintah melalui badan-badan pemerintah yang mempunyai
kekuasaan untuk membuat peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diharapkan
dapat mengungkapkan apa yang terjadi dalam masyarakat dan mencapai
apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan kebijakan hukum
sebagai upaya untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi saat itu.Keempat,
Satjipto Rahardjo. Politik berurusan dengan pemilihan tujuan dari berbagai
kemungkinan tujuan, sedangkan hukum harus selalu melakukan revisi terhadap
tujuan yang dicapai rakyat, sehingga
hukum memiliki dinamika. Kebijakan hukum diartikan sebagai kebutuhan untuk
menentukan pilihan tentang tujuan dan
cara yang digunakan untuk mencapainya. Menurut Satjipto, kajian kebijakan hukum
menimbulkan beberapa pertanyaan tentang tujuan dari sistem hukum yang ada, bagaimana tujuan tersebut dicapai,
waktu perubahan undang-undang dan cara melakukan perubahan, kemungkinan
pembentukan pola yang mapan. . , perubahan diproduksi seluruhnya atau sebagian.
Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Kebijakan Undang-undang diartikan sebagai
alat atau sarana atau langkah yang dapat digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum
nasional yang diinginkan, dan sistem hukum nasional mewujudkan
cita-cita rakyat Indonesia.
LETAK
POLITIK HUKUM:
Siti
Soetami yang menganut konsep politik hukum, Teuku Mohammad Radhie,berpendapat
bahwa yang dicakup oleh kebijakan hukum adalah dalam Pasal 102 UUD 1945 yang berbunyi:Hukum
Perdata dan Niaga, Hukum Perdata dan Niaga. hukum pidana militer, hukum perdata
Acara pidana, struktur pengadilan dan kekuasaan
diatur oleh undang-undang dalam buku undang-undang, kecuali
undang-undang menganggap perlu untuk mengatur hal-hal tertentu dan undang-undang yang terpisah. Dekrit Presiden
5 Juli 1959 dengan sendirinya mengukuhkan UUD 1945. UUD 1950 dibatalkan. Sejak
saat itu pembentukan kebijakan hukum kosong, MPR baru berhasil pada tahun 1973
dalam menyusun. Peraturan Garis Besar Haluan Negara No. IV/MPR/73, dimana politik hukum digariskan secara resmi dan tegas. papan RI. Melalui mekanisme GBHN
ini, Kebijakan Hukum diperbarui setiap lima tahun. Dalam hal terjadi
pengulangan, rumusan Kebijakan Hukum terjadi 15 tahun setelah kemerdekaan TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Model
Pembangunan Nasional (GBPNSB) Pedoman Rencana Umum Negara yang berlaku selama 9
(sembilan) tahun kemudian diubah menjadi Garis-garis Besar Haluan Nasional (GBHN) yang diperbaharui untuk 5 (lima) tahun bertahun-tahu.
KELEBIHAN:
Jurnal ini layak dijadikan untuk referensi dalam mengembangkan nilai moral manusia, dalam penulisan menggunakan dasar teori yang dimana cukup relevan dan mudah unutk dipahami oleh pembaca
KEKURANGAN:
Aada beberapa penjelasan yang tidak terperinci, sehingga memberi kesan kepada pembaca merasakan bingung karena pengertian tersebut menggantung, tidak adanya metode penilitian dalam jurnal ini.
SARAN:
Saran saya yaitu untuk lebih memperjelas tentang hal yang dibahas.