Kiriman dibuat oleh Ririn Alfiyani

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

oleh Ririn Alfiyani -
Nama: Ririn Alfiyani
NPM: 2216041096

Menurut saya terkait kasus Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. selaku Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus guru besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam di Fakultas Hukum Universitas Lampung tidaklah patut dilakukan. Apalagi beliau pasti sudah sangat mengerti tentang hukum dan ganjarannya tetapi malah melakukan tindakan korupsi. Hal ini sangatlah memalukan bagi Mahkamah Agun maupun Universitas Lampung. Tindakan korupsi di Indonesia ini sangat memperihatinkan, sekarang ini saya merasa hanya kesadaran diri sendiri yang dapat menahan kita untuk tidak melakukan tindak korupsi
Nama: Ririn Alfiyani
NPM: 2216041096

Dari berita tersebut, saya semakin meyakini bahwa pemerintah akan lebih tanggap jika persoalan yang terjadi di masyarakat viral di media sosial. Terbukti dari kasus infrastruktur jalan di Provinsi Lampung yang di viralkan memalui video presentasi Bima Yudho pemuda asal Lampung lewat akun tiktoknya. Saya juga meyakini proyek pembangunan jalan dengan sistem kebut semalam itu pasti tidak maksimal dan mungkin saja menggunakan bahan material yang seadanya (?), tentunya hal ini sangat disayangkan sebab hal ini sangat sering terjadi juga di Provinsi Lampung. Seringkali jika ada kunjungan Presiden Joko Widodo barulah jalan di perbaiki dan terus seperti itu berulang-ulang. Tindakan pemerintah daerah Lampung sangat tidak dapat dipercaya.
Nama: Ririn Alfiyani
NPM: 2216041096
Reguler C, Kelompok 3

Kelompok 3 mengangkat kasus Lukas Enembe Enembe sebagai studi kasus dengan tema penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Kelanjutan kasus Lukas Enembe tertanggal 18 April 2023, KPK menetapkan 2 tersangka baru pemberi suap Lukas Enembe. Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD Papua. KPK pun telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka, sebagai tersangka pemberi suap. KPK menduga Lukas menerima duit senilai Rp1 miliar dari Rijanto agar PT Tabi Bangun Papua, bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak. KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas senilai Rp76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.
Nama: Ririn Alfiyani
NPM: 2216041096

Terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu memang ini sangat perlu di curigai. Menurut saya tindakan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam sudahlah benar karena disamping jumlah nominal yang terbilang besar, ditambah tidak adanya transparansi akan transaksi tersebut.
Nama: Ririn Alfiyani
Npm: 2216041096
Kelompok: 3

Izin menjawab pertanyaan Joy Nathanael dari kelompok 4

Seperti yang kita ketahui bahwa vonis bagi koruptor dijatuhkan hukuman seumur hidup dan hukuman denda, ditambah hukuman pengganti. Bahkan, hakim juga pernah mencabut hak politik bagi terpidana korupsi. Vonis ini tidak membuat para koruptor jera, bahkan bisa melakukan tindakan korupsi lagi dan lagi.
Kami kelompok 3 mengharapkan adanya hukuman mati bagi para koruptor, tidak peduli kerugian yang diciptakan kecil atau besar.

Kami juga sepakat bahwa sistem hukum yang telah diubah lalu di jalankan dengan sempurna, dapat mencegah para pemegang jabatan yang waras ini melakukan tindak korupsi.
Terimakasih