གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Gilang Lutfi Prasasta 2215031089

Elektro A -> Forum Analisis Soal

Gilang Lutfi Prasasta 2215031089 གིས-
Nama : Gilang Lutfi Prasasta
Npm : 2215031089

1. Dalam masalah penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang bisa menjerat pelaku yang menolak jenazah. Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah. Jelas bahwa ketentuan penanganan tersebut diatur di dalam undang-undang. Setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984, yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Selain dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, KUH Pidana pun mengatur lebih lanjut terkait penolakan pemakaman jenazah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak satu juta delapan ratus ribu rupiah.”

2. Saran dan solusi saya adalah untuk semua pihak terutama rumah sakit agar bersikap adil dan lebih menghargai kepada siapa pun.

3. Menurut saya iya, karna penolakan jenazah tersebut tidak berperikemanusiaan dan juga sikap yang ditunjukkan dari pihak rumah sakit tidak bersikap adil kepada semua orang. Seharusnya rumah sakit bersikap adil kepada sesama agar masalah tersebut tidak terulang lg