Nama : Doni Eka Saputra
NPM : 2216041059
Reguler B
Menurut saya, penegakkan HAM di Indonesia belum bisa dilaksanakan secara maksimal dikarenakan masyarakat Indonesia yang sangat plural. Tantangan Hukum HAM di Indonesia ialah HAM harus bersifat universal bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana hal pluralitas itu tadi yang menjadi faktor penghambat perwujudan hukum tersebut cepat tercipta. Indonesia memiliki banyak budaya di setiap pulaunya, bahkan di setiap pulau sendiri bisa memiliki ratusan budaya berebeda, ada yang menjunjunh tinggi ajaran agama Islam, Agama Kristen, atau bahkan persembahan terhadap berkat alam yang diterima, dan sebagainya. Semisal di Aceh, hukum pasut menjadi hal yang sudah biasa sebagai sanksi perihal agama, namun di beberapa daerah lain itu merupakan suatu bentuk penyelewengan HAM seseorang. Lalu di beberapa kota besar dan negara di dunia sudah mulai setuju bahwa hukuman mati merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam instansi hukum dan pemerintahan. Beberapa pendapat dari negara Timur Tengah juga ada yang mengatakan bahwa hukum penggal, dll (berkaitan dengan hukuman mati) merupakan hal tidak terpuji, dikarenakan hidup dan mati seseorang bukan ditentukan oleh orang lain, begitupun terjadi di Indonesia. Penyelewengan dari masyarakat juga menjadi penghambat terciptanya HAM. Seringkali pihak-pihak tak bersalah mengedepankan HAM sebagai perbandingan dan pengajuan atas suatu kasus, padahal tidak semua kasus cocok disandingkan dengan HAM. Sebagai contoh dari kasus Sambo, di mana permintaan HAM dia yang selalu menjadi tameng atas hukumannya. Padahal bila tidak bergantung pada hal tersebut, persidangan dapat dengan mudah diselesaikan. Hal ini diakibatkan oleh hukum HAM yang belum pasti akan poin-poin dan batasan-batasannya. Lalu ada juga isu HAM bagi kaum LGBT, di mana ini merupakan isu yang paling sering dibahas oleh negara lain di dunia. Isu ini sulit untuk diterapkan bagi negara-negara yang mayoritas rakyatnya beragama Islam, khususnya negara-negara Timur Tengah.
Jadi, intinya adalah apabila kita tidak memiliki landasan Hukum mengenai HAN yang jelas, maka sulit juga bagi kita untuk mengimplementasikan HAM. Meski kita mempunyai pemikiran rasional sendiri mengenai apa saja HAM itu, namun setiap orang memiliki sifat defensif akan penggunaan HAM yang berbeda, pemahaman HAM yang juga berbeda-beda, di mana harusnya kita memiliki panduan yang pasti sebagai penduduk suatu negara yakni Hukum mengenai HAM.