Nama : DHEA OKTAFIA ANANDA
NPM : 2211021116
Kelas : PKN B-Ekonomi Pembangunan
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Hasil Analisis Jurnal :
Pemilihan umum (Pemilu) adalah cerminan dari sistem demokrasi, demokrasi pada intinya
memberikan kesempatan kepada warga negara untuk ikut serta dalam perputaran roda pemerintahan. Adanya demokrasi sebagai wujud dari sila keempat pancasila
dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.
Masalah yang dikaji dalam penulisan ini yaitu:
1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
2.Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Pada sila keempat pancasila, salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggaraan negara yaitu berupa pemilu. Nilai-nilai yang ada dalam sila keempat Pancasila adalah bentuk dari Demokrasi. Pemilihan umum seharusnya mengandung nilai-nilai Pancasila, namun banyak dari berbagai pihak yang tidak patuh terhadap Pancasila. Seperti masalah yang terjadi dalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental, yaitu kampanye. Dalam praktik kampaye terjadi hal yang tidak sesuai dengan itikad baik dan tidak bertanggung jawab, ini tentunya merusak demokrasi.
Penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi
gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jiwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai
demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada.
Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik
secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi
sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
Pilkada tidak secara langsung mencerminkan hakikat sila keempat pancasila. Oleh karena itu, kepastian harus dijamin dalam pelaksanaan peraturan pemilu universal, yang akan menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Sila keempat pancasila adalah
terwujudnya demokrasi di Indonesia,
Yang diinginkan demokrasi adalah partisipasi rakyat dalam memutar roda pemerintahan.
NPM : 2211021116
Kelas : PKN B-Ekonomi Pembangunan
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Hasil Analisis Jurnal :
Pemilihan umum (Pemilu) adalah cerminan dari sistem demokrasi, demokrasi pada intinya
memberikan kesempatan kepada warga negara untuk ikut serta dalam perputaran roda pemerintahan. Adanya demokrasi sebagai wujud dari sila keempat pancasila
dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.
Masalah yang dikaji dalam penulisan ini yaitu:
1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
2.Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Pada sila keempat pancasila, salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggaraan negara yaitu berupa pemilu. Nilai-nilai yang ada dalam sila keempat Pancasila adalah bentuk dari Demokrasi. Pemilihan umum seharusnya mengandung nilai-nilai Pancasila, namun banyak dari berbagai pihak yang tidak patuh terhadap Pancasila. Seperti masalah yang terjadi dalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental, yaitu kampanye. Dalam praktik kampaye terjadi hal yang tidak sesuai dengan itikad baik dan tidak bertanggung jawab, ini tentunya merusak demokrasi.
Penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi
gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jiwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai
demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada.
Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik
secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi
sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
Pilkada tidak secara langsung mencerminkan hakikat sila keempat pancasila. Oleh karena itu, kepastian harus dijamin dalam pelaksanaan peraturan pemilu universal, yang akan menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Sila keempat pancasila adalah
terwujudnya demokrasi di Indonesia,
Yang diinginkan demokrasi adalah partisipasi rakyat dalam memutar roda pemerintahan.