Nama : Nurmawan
NPM : 2211021136
Kelas : PKN B-Ekonomi Pembangunan
Judul jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Hasil analisis:
Pemilihin umum merupakan hakikkat demokrasi yang mana masyarakatnya diperbolehkan dalam berpatisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. permasalahan yang dikaji berdasarkan sila ke empat. dalam hal ini pemilu juga merupakan bagian dari menjalankan demokrasi, dimana setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi.
penyelenggaraan pemilu itu sendiri terdapat pada sila keempat dalam pancasila dimana didalamnya terkandung nilai nilai demokrasi dalam bernegara, penerapan sila keempat dalam pemilu sendiri bisa diterapkan melalu musyawarah mengambil keputusan bersama dan untuk kepentingan bersama. Parameter sila keempat sebagai
sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD
1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal
22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang
mengandung tata nilai pancasila sila
keempat hanya saja menjelaskan prosedur
standart pemilihan umum kepala daerah di
Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah merupakan entery point perubahan
mendasar dalam persoalan kewenangan
yang diberikan kepala daerah. Pemilihan
umum daerah merupakan pemilihan umum
yang diselenggaran disetiap daerah
Indonesia dalam rangka memilih pemimpin
daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
indonesia juga merupakan negara hukum, yang dimana dalam hal pelaksaan pemilu juga harus patuh kepada hukum yang berlaku, namun selalu saja ada masalah dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu masalah yaitu dalam hal kampanye dimana selalu ada saja calon kepala daerah yang curang dalam proses pemilu, hal tersebut tentu melanggar hukum yang ada. selain itu juga sering adanya konflik dari para pendukung yang dapat menyebabkan perpecahan dalam masyarakat dan bertentangan dengan nilai pancasila terutama dalam sila keempat.
untuk itu kita sebagai warga negara yang baik seharusnya bisa memahami dan mengamalkan nilai pancasila terutama nilai sila keempat dalam hal penyelengaraan demokrasi agar terwujudnya negara demokrasi yang dipimpin secara musyawarah dan dapat mengambil keputusan bersama demi kepentingan bersama, juga, hal ini selaras dengan tujuan demokrasi yaitu, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
NPM : 2211021136
Kelas : PKN B-Ekonomi Pembangunan
Judul jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Hasil analisis:
Pemilihin umum merupakan hakikkat demokrasi yang mana masyarakatnya diperbolehkan dalam berpatisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. permasalahan yang dikaji berdasarkan sila ke empat. dalam hal ini pemilu juga merupakan bagian dari menjalankan demokrasi, dimana setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi.
penyelenggaraan pemilu itu sendiri terdapat pada sila keempat dalam pancasila dimana didalamnya terkandung nilai nilai demokrasi dalam bernegara, penerapan sila keempat dalam pemilu sendiri bisa diterapkan melalu musyawarah mengambil keputusan bersama dan untuk kepentingan bersama. Parameter sila keempat sebagai
sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD
1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal
22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang
mengandung tata nilai pancasila sila
keempat hanya saja menjelaskan prosedur
standart pemilihan umum kepala daerah di
Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah merupakan entery point perubahan
mendasar dalam persoalan kewenangan
yang diberikan kepala daerah. Pemilihan
umum daerah merupakan pemilihan umum
yang diselenggaran disetiap daerah
Indonesia dalam rangka memilih pemimpin
daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
indonesia juga merupakan negara hukum, yang dimana dalam hal pelaksaan pemilu juga harus patuh kepada hukum yang berlaku, namun selalu saja ada masalah dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu masalah yaitu dalam hal kampanye dimana selalu ada saja calon kepala daerah yang curang dalam proses pemilu, hal tersebut tentu melanggar hukum yang ada. selain itu juga sering adanya konflik dari para pendukung yang dapat menyebabkan perpecahan dalam masyarakat dan bertentangan dengan nilai pancasila terutama dalam sila keempat.
untuk itu kita sebagai warga negara yang baik seharusnya bisa memahami dan mengamalkan nilai pancasila terutama nilai sila keempat dalam hal penyelengaraan demokrasi agar terwujudnya negara demokrasi yang dipimpin secara musyawarah dan dapat mengambil keputusan bersama demi kepentingan bersama, juga, hal ini selaras dengan tujuan demokrasi yaitu, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.