NAMA: RATU AULIA JASMINE
NPM : 2211021108
KELAS: EP-B PKN
ANALISIS JURNAL
JUDUL: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan sumber dari segala hukum yang ada, yang mengatur seluruh tatanan kehidupan di Indonesia. Salah satu aspek yang diatur di dalamnya yaitu pelaksanaan pemilihan umum daerah (Pilkada) di Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang termaktub di dalam sila keempat yang berbunyi–"kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan." Pemilihan umum merupakan wujud dari aspek penting ideologi negara kita yaitu demokrasi Pancasila. Dengan adanya Pilkada berarti pemerintah pusat memberikan akses desentralisasi yang memungkinkan pemerintah daerah untuk mendapat hak otonom. Sehingga daerah tersebut dapat berkembang dengan cepat tanpa harus berurusan langsung dengan pemerintah pusat untuk mengatur wilayahnya sendiri.
Dalam konteksnya, terlepas dari segala teori yang ada, nyatanya pelaksanaan pemilihan umum dinilai masih belum baik dalam mencerminkan asas demokrasi pada sila keempat Pancasila. Hal ini disebabkan oleh banyaknya konflik tak realistis sebagai dampak dari dilaksanakannya Pemilu/Pilkada ini. Di antaranya adalah konflik internal partai, konflik antar pendukung pasangan calon terpilih, hingga konflik antarkandidat yang saling menjatuhkan untuk meraih keberhasilan dalam pemilihan dengan cara yang kurang etis pun seringkali terjadi. Konflik-konflik ini terjadi akibat dari sikap acuh, kekanak-kanakan, dan tak mau mengalah. Bahaya dari sikap semacam ini bisa mengantarkan kepada kecurangan pemilu dan kegaduhan di masyarakat. Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan tujuan utama dari pemilu, yang berasaskan LUBER JURDIL, hilang dari praktik yang dilaksanakan di lapangan. Kata tersebut hanyalah semata-mata menjadi hiasan fiktif belaka. Tindakan emosional yang berlebihan justru membuat pemilu seperti sebuah hal yang pasti akan menimbulkan konflik berkepanjangan antarkelompok masyarakat tertentu.
Indonesia bukan lagi negara yang baru lahir, tentu seharusnya tidak perlu kita saling gontok hanya karena berbeda pendapat dan pandangan dalam berpolitik. Menelisik bahwa pemerintahan kita berasaskan demokrasi, seharusnya masyarakat dewasa ini sudah tahu dan paham akan etika dalam mengekspresikan pendapat. Apalagi semua hal tersebut pastinya terdapat hukum yang berlaku dalam kebebasan berpendapat. Rasanya heran jika negara berdemokrasi tetapi masyarakat tidak terbiasa bebas (tidak dipengaruhi oleh pihak manapun) dalam beropini dan memilih sesuai hati nurani mereka. Pada dasarnya kandidat politik juga pasti dipilih oleh partai berdasarkan elektabilitasnya di masyarakat. Pemilu ada untuk rakyat, masalah kerugian pribadi ketika kalah dalam pemilu itu resiko yang sebetulnya para kandidat itu sudah harus pertimbangkan sebelumnya. Bukan berarti ketika kalah malah menyalahkan pihak lain. Jika hal semacam ini saja kita tidak bisa bersikap bijak, bagaimana bisa negara ini diatur oleh pemerintahan yang adil, dan masyarakat yang sejahtera?
NPM : 2211021108
KELAS: EP-B PKN
ANALISIS JURNAL
JUDUL: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan sumber dari segala hukum yang ada, yang mengatur seluruh tatanan kehidupan di Indonesia. Salah satu aspek yang diatur di dalamnya yaitu pelaksanaan pemilihan umum daerah (Pilkada) di Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang termaktub di dalam sila keempat yang berbunyi–"kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan." Pemilihan umum merupakan wujud dari aspek penting ideologi negara kita yaitu demokrasi Pancasila. Dengan adanya Pilkada berarti pemerintah pusat memberikan akses desentralisasi yang memungkinkan pemerintah daerah untuk mendapat hak otonom. Sehingga daerah tersebut dapat berkembang dengan cepat tanpa harus berurusan langsung dengan pemerintah pusat untuk mengatur wilayahnya sendiri.
Dalam konteksnya, terlepas dari segala teori yang ada, nyatanya pelaksanaan pemilihan umum dinilai masih belum baik dalam mencerminkan asas demokrasi pada sila keempat Pancasila. Hal ini disebabkan oleh banyaknya konflik tak realistis sebagai dampak dari dilaksanakannya Pemilu/Pilkada ini. Di antaranya adalah konflik internal partai, konflik antar pendukung pasangan calon terpilih, hingga konflik antarkandidat yang saling menjatuhkan untuk meraih keberhasilan dalam pemilihan dengan cara yang kurang etis pun seringkali terjadi. Konflik-konflik ini terjadi akibat dari sikap acuh, kekanak-kanakan, dan tak mau mengalah. Bahaya dari sikap semacam ini bisa mengantarkan kepada kecurangan pemilu dan kegaduhan di masyarakat. Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan tujuan utama dari pemilu, yang berasaskan LUBER JURDIL, hilang dari praktik yang dilaksanakan di lapangan. Kata tersebut hanyalah semata-mata menjadi hiasan fiktif belaka. Tindakan emosional yang berlebihan justru membuat pemilu seperti sebuah hal yang pasti akan menimbulkan konflik berkepanjangan antarkelompok masyarakat tertentu.
Indonesia bukan lagi negara yang baru lahir, tentu seharusnya tidak perlu kita saling gontok hanya karena berbeda pendapat dan pandangan dalam berpolitik. Menelisik bahwa pemerintahan kita berasaskan demokrasi, seharusnya masyarakat dewasa ini sudah tahu dan paham akan etika dalam mengekspresikan pendapat. Apalagi semua hal tersebut pastinya terdapat hukum yang berlaku dalam kebebasan berpendapat. Rasanya heran jika negara berdemokrasi tetapi masyarakat tidak terbiasa bebas (tidak dipengaruhi oleh pihak manapun) dalam beropini dan memilih sesuai hati nurani mereka. Pada dasarnya kandidat politik juga pasti dipilih oleh partai berdasarkan elektabilitasnya di masyarakat. Pemilu ada untuk rakyat, masalah kerugian pribadi ketika kalah dalam pemilu itu resiko yang sebetulnya para kandidat itu sudah harus pertimbangkan sebelumnya. Bukan berarti ketika kalah malah menyalahkan pihak lain. Jika hal semacam ini saja kita tidak bisa bersikap bijak, bagaimana bisa negara ini diatur oleh pemerintahan yang adil, dan masyarakat yang sejahtera?
Contoh dalam berkampanye dan pemimpin yang baik dalam realita adalah kasus pemilihan presiden 2019. Ketika Prabowo harus menerima kekalahan dari Presiden Joko Widodo. Jokowi justru mengajak Prabowo untuk berpartisipasi dalam tampu kepemerintahannya sebagai menteri. Dan Prabowo menerima tawaran itu tanpa menampilkan ego atau harga diri yang terluka akibat kekalahan pemilu. Beliau berkata bahwa alasannya menerima jabatan tersebut karena semua yang ia lakukan demi rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Itu adalah sebuah contoh pemilu yang sehat.