Nama : Zedriansyah
Npm : 2211021120
Matkul : PKn
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang
berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai- nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan
rasa tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi. Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Berdasarkan uraian diatas maka masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. 2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas maka masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. 2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Npm : 2211021120
Matkul : PKn
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang
berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai- nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan
rasa tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi. Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Berdasarkan uraian diatas maka masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. 2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas maka masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. 2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.