NAMA : IRFAN ZHAHIR
NPM : 2251021006
KELAS : PKN B (EP)
JUDUL JURNAL : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
hasil analisis jurnal :
Demokrasi merupakan mandat dari sila keempat Pancasila yang mengharuskan pemerintah untuk menghasilkan sistem pemerintah berbasis kerakyatan dan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Sila ke-empat mengharuskan negara untuk menjamin bahwa rakyat dalam menjalankan kedaulatannya benar-benar secara demokratis dan tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya. Negara wajib menampung dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan dari seluruh rakyat yang memiliki kedaulatan tersebut.
Makna demokrasi yang berada pada sila ke-4 dari Pancasila adalah Demokrasi merupakan sebuah bentuk dari pemerintahan yang dimulai dari rakyat, oleh rakyat itu sendiri dan juga untuk rakyat itu sendiri. salah satu perwujudan pengamalan sila ke-4 Pancasila adalah Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai muafakat diliputi semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dalam makna sila ke-4 Pancasila, terkandung asas kerakyatan di dalamnya. Ini merupakan bentuk rasa cinta pada rakyat. Asas ini juga memperjuangkan cita-cita rakyat dan menumbuhkan jiwa kerakyatan. Dalam sila ini terdapat makna musyawarah mufakat yang sebenarnya merupakan bentuk menghargai aspirasi rakyat dala permusyawaratan. Asas ini menghargai perbedaan pendapat serta mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
NPM : 2251021006
KELAS : PKN B (EP)
JUDUL JURNAL : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
hasil analisis jurnal :
Demokrasi merupakan mandat dari sila keempat Pancasila yang mengharuskan pemerintah untuk menghasilkan sistem pemerintah berbasis kerakyatan dan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Sila ke-empat mengharuskan negara untuk menjamin bahwa rakyat dalam menjalankan kedaulatannya benar-benar secara demokratis dan tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya. Negara wajib menampung dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan dari seluruh rakyat yang memiliki kedaulatan tersebut.
Makna demokrasi yang berada pada sila ke-4 dari Pancasila adalah Demokrasi merupakan sebuah bentuk dari pemerintahan yang dimulai dari rakyat, oleh rakyat itu sendiri dan juga untuk rakyat itu sendiri. salah satu perwujudan pengamalan sila ke-4 Pancasila adalah Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai muafakat diliputi semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dalam makna sila ke-4 Pancasila, terkandung asas kerakyatan di dalamnya. Ini merupakan bentuk rasa cinta pada rakyat. Asas ini juga memperjuangkan cita-cita rakyat dan menumbuhkan jiwa kerakyatan. Dalam sila ini terdapat makna musyawarah mufakat yang sebenarnya merupakan bentuk menghargai aspirasi rakyat dala permusyawaratan. Asas ini menghargai perbedaan pendapat serta mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.