Posts made by Natalia Sutanti

HAN REG.B -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Natalia Sutanti -
Nama : Natalia Sutanti
NPM : 2216041052

Berdasarkan berita tersebut diketahui bahwa siapa saja yang ingin maju dalam Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik agar pergerakannya menjadi rasional. Kemudian, tingkat kepuasan dari masyarakat harus mencapai 60% sebagai gambaran elektabilitas pertahanan yang kuat. Selain itu dipaparkan pula Pilwakot harus memiliki harus memiliki modal logistik yang besar.

Hukum administrasi negara menekankan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan demokratis. Pemilihan walikota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Syarat untuk siapa saja yang ingin maju dalam Pilwakot menurut pasal 58 UU antara lain ialah :
1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat antara lain berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
2. Boleh berasal dari calon perseorangan atau independen.
3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih.

Hukum administrasi negara bertujuan untuk menciptakan proses pemilihan yang adil dan transparan, serta mencakup aspek transparansi, integritas, dan lain sebagainya.
Nama : Natalia Sutanti
NPM : 2216041052

Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa dalam menanggapi pernyataan Gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers. seperti yang diketahui kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah salah satu hak dasar yang dapat menjadi tiang dari demokrasi.

Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan dan termasuk menghalang-halangi tugas jurnalis yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Menurut saya tindakan tersebut merupakan tindakan membungkam informasi publik dan memperlihatkan seakan Gubernur Lampung tidak ingin menerima kritik dan saran dari rakyat. seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28F.

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Natalia Sutanti -
Nama : Natalia Sutanti
NPM : 2216041052

Berdasarkan berita tersebut dapat diketahui bahwa terjadi lagi kasus suap oleh sekretasi MA Hasbi Hasan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. selain Hasbi ternyata ada Dadan Tri Yudianto yang turut ditetapkan sebagai tersangka. sebelumnya, Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA namun tidak disampaikan detailnya oleh Ali. KPK berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi. KPK menyebut Hasbi turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA yang telah didalami oleh KPK. KPK juga menggeledah ruang kerja Hasbi dan menyita dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut. berdasarkan surat bacaan yang dibacakan tim jaksa KPK, Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. kasus seperti ini harus diusut secara adil, profesional dan transparan sehingga menunjukan bahwa hukum tidak pandang bulu bahkan kepada pejabat sekaligus apabila terdapat bukti yang kuat dan objektif.
Nama : Natalia Sutanti
NPM : 2216041052

Jalanan yang rusak memang seharusnya diperbaiki walaupun tidak ada kunjungan presiden sekalipun, karena mengingat resiko yang muncul jika infrastruktur jalan tidak memadai yang dapat menyebabkan kecelakaan bahkan dapat merenggut nyawa. dari berita yang tercantum sebutan roro jonggrang memang pantas disematkan untuk perbaikan jalan tersebut karena terkesan seperti memaksakan untuk selesai dalam waktu singkat, yang dikhawatirkan ialah jalan tersebut hanya ditambal untuk menutupi kerusakan yang ada, padahal jika melakukan tambal jalan juga akan meningkatkan resiko kecelakaan karena jalan menjadi tidak rata akibat tambalan tersebut. harapan dengan adanya kunjungan jokowi ke provinsi lampung ialah membuat pejabat pemerintah di lampung semakin meningkatkan kinerjanya dalam hal apapun terutama infrastruktur jalan.
Nama : Natalia Sutanti
Npm : 2216041052

setelah melihat artikel berita dan link youtube mengenai masalah tersebut, dapat diketahui bahwa terkait temuan transaksi sebesar Rp 349 triliun yang disampaikan Mahfud MD sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan. tetapi, Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). kemudian Mahfud mengatakan apa yang dia lakukan sebenarnya hal biasa dan berdasarkan informasi intelijen.
pengungkapan oleh Mahfud MD memicu persoalan karena Menteri Keuangan Sri Mulyani awalnya memang tidak tahu-menahu soal temuan tersebut, surat yang diperoleh dari PPATK tidak menyebut angka tersebut. anggota komisi III DPR Arteria Dahlan, sempat menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).