Nama : Natalia Sutanti
NPM : 2216041052
Berdasarkan berita tersebut diketahui bahwa siapa saja yang ingin maju dalam Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik agar pergerakannya menjadi rasional. Kemudian, tingkat kepuasan dari masyarakat harus mencapai 60% sebagai gambaran elektabilitas pertahanan yang kuat. Selain itu dipaparkan pula Pilwakot harus memiliki harus memiliki modal logistik yang besar.
Hukum administrasi negara menekankan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan demokratis. Pemilihan walikota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Syarat untuk siapa saja yang ingin maju dalam Pilwakot menurut pasal 58 UU antara lain ialah :
1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat antara lain berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
2. Boleh berasal dari calon perseorangan atau independen.
3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih.
Hukum administrasi negara bertujuan untuk menciptakan proses pemilihan yang adil dan transparan, serta mencakup aspek transparansi, integritas, dan lain sebagainya.
NPM : 2216041052
Berdasarkan berita tersebut diketahui bahwa siapa saja yang ingin maju dalam Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik agar pergerakannya menjadi rasional. Kemudian, tingkat kepuasan dari masyarakat harus mencapai 60% sebagai gambaran elektabilitas pertahanan yang kuat. Selain itu dipaparkan pula Pilwakot harus memiliki harus memiliki modal logistik yang besar.
Hukum administrasi negara menekankan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan demokratis. Pemilihan walikota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Syarat untuk siapa saja yang ingin maju dalam Pilwakot menurut pasal 58 UU antara lain ialah :
1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat antara lain berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
2. Boleh berasal dari calon perseorangan atau independen.
3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih.
Hukum administrasi negara bertujuan untuk menciptakan proses pemilihan yang adil dan transparan, serta mencakup aspek transparansi, integritas, dan lain sebagainya.