Nama : Sukma Purmadin
NPM : 2211021110
Kelas : PKN B-Ekonomi Pembangunan
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Negara Indonesia merupakan negara Demokrasi, karena rakyatnya turut memerintah melalui para wakil rakyatnya. Dan negara indonesia pun melakukan sistem pemilihan secara langsung kepada calon kandidat untuk memilih siapa yang pantas untuk memimpin Negara nya menjadi seorang pemimpin, salah satunya dan khususnya dalam memilih kepala daerah.Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan Demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan
pancasila sila keempat yang berupa
pelanggaran, kecurangan yang dilakukan
oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat
diberikan sanksi pidana yang telah di atur. Tetapi ketika hal tersebut sudah mendapatkan hasil akhir siapa yang menjadi pemimpin, malah tidak mencerminkan nilai pada sila ke-EMPAT dari pancasila . Yang dimana pancasila merupakan bentuk dasar negara yang menjadi kesepakatan bersama, bahwa pancasila adalah cerminan kehidupan bagi rakyat Indonesia.
Belum mencerminkan nya demokrasi
sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflik pun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konflik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. hal ini memicu disintegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertakan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
NPM : 2211021110
Kelas : PKN B-Ekonomi Pembangunan
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Negara Indonesia merupakan negara Demokrasi, karena rakyatnya turut memerintah melalui para wakil rakyatnya. Dan negara indonesia pun melakukan sistem pemilihan secara langsung kepada calon kandidat untuk memilih siapa yang pantas untuk memimpin Negara nya menjadi seorang pemimpin, salah satunya dan khususnya dalam memilih kepala daerah.Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan Demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan
pancasila sila keempat yang berupa
pelanggaran, kecurangan yang dilakukan
oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat
diberikan sanksi pidana yang telah di atur. Tetapi ketika hal tersebut sudah mendapatkan hasil akhir siapa yang menjadi pemimpin, malah tidak mencerminkan nilai pada sila ke-EMPAT dari pancasila . Yang dimana pancasila merupakan bentuk dasar negara yang menjadi kesepakatan bersama, bahwa pancasila adalah cerminan kehidupan bagi rakyat Indonesia.
Belum mencerminkan nya demokrasi
sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflik pun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konflik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. hal ini memicu disintegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertakan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.