Posts made by Sukma Purmadin

Feb B EP -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Sukma Purmadin -
Nama : Sukma Purmadin
NPM : 2211021110
Kelas : PKN B-Ekonomi Pembangunan
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Negara Indonesia merupakan negara Demokrasi, karena rakyatnya turut memerintah melalui para wakil rakyatnya. Dan negara indonesia pun melakukan sistem pemilihan secara langsung kepada calon kandidat untuk memilih siapa yang pantas untuk memimpin Negara nya menjadi seorang pemimpin, salah satunya dan khususnya dalam memilih kepala daerah.Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan Demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan
pancasila sila keempat yang berupa
pelanggaran, kecurangan yang dilakukan
oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat
diberikan sanksi pidana yang telah di atur. Tetapi ketika hal tersebut sudah mendapatkan hasil akhir siapa yang menjadi pemimpin, malah tidak mencerminkan nilai pada sila ke-EMPAT dari pancasila . Yang dimana pancasila merupakan bentuk dasar negara yang menjadi kesepakatan bersama, bahwa pancasila adalah cerminan kehidupan bagi rakyat Indonesia.

Belum mencerminkan nya demokrasi
sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflik pun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konflik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. hal ini memicu disintegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertakan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Feb B EP -> PRETEST

by Sukma Purmadin -
Nama : Sukma Purmadin
Npm : 2211021110
Mata kuliah : PKN (B) - Ekonomi Pembangunan

1. Aksi demo sudah di atur di dalam undang-undang, dan menyampaikan aspirasi juga diperbolehkan. Tetapi jika lebih baik dilakukan oleh orang dewasa dan mempunyai ilmu yang cukup luas, agar di dalam menyampaikan aspirasi-aspirasi yang menjadi kepentingan bersama dapat berjalan baik, dan ada baiknya para pelajar yang ingin ikut turun aksi demo, lebih baik belajar lebih giat lagi dan mengembangkan pemikiran pemikiran yang positif untuk masa depan mereka. Hal positif dari berita tersebut yaitu bagaimana seorang walikota sangat memperhatikan dan peduli terhadap warga nya, yang dimana sangat tegas bagi anak remaja yang tidak boleh ikut serta dalam aksi demo, dikarnakan mereka masih perlu bimbingan dan masih perlu pengawasan dari orangtua. Dan juga ibu walikota mengizinkan warganya untuk mengadakan demo, tetapi saling menjaga satu sama lain, dan tidak ada yang namanya arogan apalagi sampai merusak fasilitas umum.

2. Masukan yang bisa saya sarankan untuk meminimalisir terjadinya kegaduhan saat demo berlangsung yaitu:
1). sebelum turun ke lapangan, setiap pendemo diberitahu apa tujuan paling utama didalam aksi unjuk rasa ini, yaitu untuk mencapai tujuan yang baik.
2). Jangan terbawa suasana panas ketika aspirasi-aspirasi yang dikeluarkan belum terdengar oleh pihak yang ditujukan.
3). Jangan terpengaruh oleh oknum-oknum pendemo yang mencoba bermain arogan.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Menurut pasal 28 J UUD kewajiban dasar manusia adalah, menghormati antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan tetap mematuhi batasan yang ditentukan oleh undang-undang dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Kewajiban yang dikatakan dalam undang-undang tersebut tidak membuat gerak kita menjadi terbatas, justru dengan adanya aturan itu dimaksudkan agar tiap individu tidak menyalahgunakan hak kebebasan yang dimilikinya dalam menjalankan hidupnya seperti berpendapat, karena paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.