Posts made by Rizkillah Aji Prabumulya

Feb B EP -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Rizkillah Aji Prabumulya -
Nama : Rizkillah Aji Prabumulya
Npm : 2211021013
Kelas : PKN EP B
Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud
Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam
Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia

Hasil analisis
Demokrasi di Indonesia merupakan sebuah
wujud dari nilai-nilai Pancasila, khususnya
sila keempat yaitu "Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan". Melalui
pemilihan umum daerah, nilai-nilai
demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara dapat diimplementasikan
secara konkret. Terdapat berbagai macam
pentuk implementasi nilai-nilai demokrasi
dalam pemilihan umum daerah di
Indonesia. Salah satu bentuk implementasi
tersebut adalah melalui pemilihan
langsung. Melalui pemilihan langsung
rakyat Indonesia secara langsung dapat
memilih pemimpin yang akan mewakil
mereka untuk mengurus daerahnya. Selain
itu, terdapat juga bentuk implementas
melalui pemilihan tidak langsung atau
pemilihan melalui perwakilan. Melalui
bentuk ini, rakyat Indonesia dapat memilih
wakil mereka yang akan mewakili mereka
dalam mengurus daerahnya.

jurnal ini menegaskan bahwa demokrasi
adalah wujud dari nilai-nilai sila keempat
Pancasila dan memiliki peran penting
dalam pemilihan umum daerah di
Indonesia. Proses demokrasi harus
dilakukan dengan baik dan bijaksana untuk
memastikan hasil yang terbaik bagi rakyat
namun, untuk mewujudkan nilai-nilai sila
keempat Pancasila melalui demokrasi, ada
beberapa tantangan yang perlu diatasi.
Beberapa tantangan tersebut Pertama
dalam hal korupsi pemilu yang menjadi
tantangan terbesar adalah penerimaan
dana illegal partai politik dan dana
kampanye pemilu. Tantangan kedua, dalam
hal integritas penyelenggara pemilu
menyoal keterbukaan penyelenggara
Pemilu terhadap data dan proses
pelaksanaan tahapan serta dukungan
partisipasi masyarakat yang menjadi kunci
atas keberhasilan pelaksanaan Pemilu
Tantangan untuk isu konflik dan kekerasan
Keempat, proses Pemilu 2014
menghasilkan media yang terbelah antara
yang pro pemerintah, oposisi dan yang
independen serta partisipasi warga yang
meningkat secara signifikan dalam isu
demokrasi melalui teknologi internet. Untuk
mengatasinya yaitu Sebagai bangsa
demokratis, negara harus mengakomodasi
aspirasi atau suara rakyat (khususnya
kaum minoritas) karena dalam sistem
demokrasi rakyat memegang kekuasaan
penuh atas pemerintahan yang dijamin
secara konstitusional. Oleh karena itu,
sebagai upaya menjalankan demokrasi
yang bebas, adil, dan jujur, penentuan
pemimpin harus dilakukan melalui
pemilihan umum yang melibatkan penuh
aspirasi rakyat, atau kata kuncinya adalah
legitimasi.

Feb B EP -> PRETEST

by Rizkillah Aji Prabumulya -
Nama : Rizkillah Aji Prabumulya
NPM : 2211021013
KELAS : EP B

1. Tanggapan saya dari berita tersebut adalah bahwa saya setuju dengan ibu Tri Rismaharini untuk tidak melibatkan anak-anak saat melakukan demonstrasi. Selain karena pada usia sekarang mereka belum mengerti tujuan serta arti dari demonstrasi, ini juga bisa berdampak buruk bagi keselamatan mereka melihat kecondongan tindakan anarkis yang sering muncul dalam kegiatan demonstrasi.
Hal positif yang bisa diambil ialah mengungkapkan pendapat lewat demonstrasi merupakan hak yang kita miliki sebagai warganegara, tetapi tujuan dari demonstrasi harus baik dan jelas sehingga saat berdemonstrasi kita tetap menjaga kondusifitas kota, tidak ricuh dan merusak fasilitas.

2. Solusi mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
a. Menyampaikan pendapat setelah mendapat gilirannya
b. Memberikan pendapat sesuai pembahasan
c. Jangan memaksa orang lain untuk setuju untuk mengurangi risiko membuat orang lain tersinggung dan merasa tidak nyaman
d. Menggunakan bahasa yang sopan
e. Gunakan sudut pandang netral
f. Menggunakan analogi sederhana sehingga mudah dipahami
g. Memperhatikan intonasi bicara
h. Saling menghargai satu sama lain

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. UU ini menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Kewajiban semata-mata bertujuan agar setiap warganegara tidak lepas kendali atas hak yang dimilikinya dan tetap menghormati hak asasi milik orang lain. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Kita berhak atas hak yang diperoleh dengan kewajiban tidak mengambil hak orang lain, dimana kita harus bertanggung jawab dan tidak semena mena.