Posts made by Endriko Bagus Pratama

Feb B EP -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Endriko Bagus Pratama -
Nama : Endriko Bagus Pratama
NPM : 2211021118
Kelas : PKN B-Ekonomi Pembangunan
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Analisis :
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakandan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatmkebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. “Penelitian normatif (doctrinal) adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif (Ibrahim, 2010)”. Oleh karena itu, penelitian ini mencangkup analisis hukum tertulis (peraturan perundangundangan) yang telah terinventarisir dalam hukum positif Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini, antara lain: a) Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan b) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sedangkan analisis untuk memecahkan suatu permasalahan yang telah dituangkan dalam penelitian ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Jenis dan Teknik Pengumpulan Data Dalam mencari dan mengumpulkan data yang diperlukan, difokuskan pada pokok-pokok permasalahan yang ada, sehingga dalam penelitian ini tidak terjadi penyimpangan dan kekaburan dalam pembahasan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi : a) Bahan hukum primer; b) Bahan hukum sekunder; c) Bahan hukum tersier Teknik Analisis Data Dalam penelitian ini yang bersifat normatif dengan mengenal data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, maka mengolah dan menganalisis bahan hukum tersebut tidak bisa melepaskan diri dari berbagai penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum (Amirudin, dkk., 2010). Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi.

Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila. Penerapan nilai-nilai pancasilasila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Feb B EP -> PRETEST

by Endriko Bagus Pratama -
Nama : Endriko Bagus Pratama
NPM : 2211021118
Kelas : PKN Ekonomi Pembangunan B

1. Saya setuju dengan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang menentang keras anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi. Walupun mereka memiliki hak dalam kebebasan berpendapat, saya pikir anak-anak tersebut seharusnya fokus terlebih dahulu dengan kewajibannya yakni belajar. Selain itu, pemahaman atau pemikiran menjadi alasan lain yang dimana tidak memperkenankan mereka untuk turun ke jalanan, pehaman mereka masih sangat terbatas sehingga menyebabkan apa yang akan mereka sampaikan (pendapat) menjadikannya sia-sia. Terlebih lagi jika mereka adalah korban eksploitasi, dimana mereka hanya sekadar “tahu” dari oknum yang tidak bertanggung jawab, otak mereka “dicuci” hanya demi kepentingan pribadi semata.
Berbeda dengan mahasiswa yang memang seharusnya adalah seorang aktivis oposisi yang harus selalu mengkritik pemerintah tentu saja dengan kritikan yang membangun. Karena mahasiswa merupakan bagian yang kuat dalam masyarakat.
Hal positif yang dapat diambil dari kebijakan tersebut adalah, agar anak-anak tidak mudah ter-“distract” atau gampang terpengaruh dengan pemahaman-pemahaman yang belum tentu benar. Ketimbang menyitakan waktu untuk turun kejalanan, lebih baik untuk mereka menghabiskan waktu dengan buku, atau dengan melakukan hobi dan bakat.

2. Tak ada solusi terbaik bagi semua lapisan. Yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mendegar suara rakyat. Tidak ada salahnya mendengar, mungkin saja pendapat mereka dapat menjadi solusi dari setiap masalah. Adakan pertemuan untuk membahas pendapat masyarakat, diskusi terbuka atau debat umum, dimana semua dapat melihat pro dan kontra dari pemerintah dan masyarakat sebagai oposisi. Sehingga masyarakat lebih merasa bahwa suara mereka setidaknya sudah terdengar. Daripada menbiarkan mereka turun ke jalanan, yang bisa saja menjadi tempat arogansi oknum tak bertanggung jawab. Perusakan fasilitas, fandalisme bahkan pertumpahan darah. Sekedar pengingat bagi demonstran, silahkan sampaikan pendapatmu di jalanan dengan asri dan tidak dengan arogansi!.

3. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hal Asasi Manusia, pada pasal disebutkan bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Yang berarti, kewajiban tersebut adalah sesuatu yang harus dilakukan sebagai fitrahnya seorang manusia. Hal ini pula dapat kita lihat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia BAB IV mengenai Kewajiban Dasar Manusia Pasal 67-70. Pasal 70 menyatakan “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Tentu saja tidak, kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena kewajiban dan hak adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hak dasar manusia ini bisa didapatkan tak lain ketika telah melaksanakan kewajiban dasar.