Kiriman dibuat oleh Meitha Agnes

HAN REG.B -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

oleh Meitha Agnes -
Nama: Meitha Agnes
NPM: 2216041055

Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu unsur keberhasilan dalam menjalankan pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan suatu acara penting bagi negara dalam menentukan pemimpin mana yang akan melanjutkan pemerintahan ini. Selain itu, dalam Hukum Administrasi Negara juga berperan dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi jalannya pemilihan agar proses yang didapatkan dan hasil yang didapatkan secara adil, transparan, dan demokratis.

Dalam Artikel di atas menjabarkan mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024. Seorang Akademisi FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan menyebutkan bahwa partai politik bukanlah penentu kemenangan, tetapi kinerja dan juga adanya tingkat popularitas seseorang. Ia juga menjelaskan bahwa "Memiliki data supaya langkahnya terukur, jadi kuat elektabilitasnya baik dari jalur perseorangan atau independent itu punya konsekuensinya masing-masing, seberapa besar peluang itu dapat dilihat berdasarkan data misalnya hasil surveynya itu menjadi gambaran," Oleh sebab itu, dengan adanya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, seorang Pilwakot dapat terpilih sehingga pergerakanya menjadi rasional. Oleh sebab itu, diharapkan setiap calon Pilwakot dapat menjunjung setiap hukum yang berlaku hingga tidak ada kecurangan hanya demi tahta semata.
Nama : Meitha Agnes
NPM : 2216041055
Kelas : Reg B

Menanggapi mengenai pernyataan bahwa Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta wartawan untuk menghapus liputan berita. Berdasarkan informasi yang telah saya dapatkan bahwa, ketika ia sedang melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pelayanan petugas penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung, tiba-tiba berhenti memberikan sambutan dan meminta wartawan menghapus video yang diambil. Dalam berita yang didapat bahwa, wartawan meliput berdasarkan informasi dari Dinas Komunikasi, informasi, dan statistik Provinsi Lampung. Arinal Djunaidi mengaku bahwa ia pusing karena sering "viral" di media sosial.

Yang dapat saya tanggapi bahwa, sebagai seorang "Public Figure" harus bisa menerima konsekuensi setiap perbuatan yang telah dilakukan. Apa yang akan dikeluarkan dari mulutnya akan membawa dampak besar untuk kehidupannya. Sebaga Gubernur di salah satu provinsi yang besar sudah pasti memiliki risiko, mungkin "viral" karena perbuatannya yang bagus atau bahkan sebaliknya. Bertindak tidak profesional ketika memberi sambutan merupakan tindakan yang seharusnya "public figure" lakukan. Beliau tidak mau menerima konsekuensi yang seharusnya ia hadapi.

Kebebasan dalam berpendapat juga sudah diatur dalam undang-undang. Jika rakyat ingin memberikan opininya mengenai sang gubernur, seharusnya gubernur tersebut menerima dan jadikan itu sebagai kritik untuk perubahan yang lebih baik. Jika ia terus bersikap seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa ia seorang yang tidak mau menerima kritik atau saran dari rakyatnya.

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

oleh Meitha Agnes -
Nama : Meitha Agnes
NPM : 2216041055

Berdasarkan hasil berita yang telah dibaca mengenai penetapan tersangka sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan. Selain itu, Humas MA Suharto meminta semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Sungguh disayangkan, lagi-lagi Indonesia terjebak dengan kasus penyuapan. Manusia memang selalu merasa tidak puas, bahkan mereka yang sudah punya jabatanpun akan rela menerima suap demi kepuasan sendiri. Pada dasarnya hukum di Indonesia sudah mulai meningkat bagus, tetapi yang menjadi permasalahannya adalah oknum tersebut. Mereka menganggap bahwa kasus korupsi ini sudah menjadi tradisi sehingga mereka "melegalkan" dan menganggap "biasa" masalah ini.

Diharapkan KPK dapat menindak lanjuti dan mencari tahu lebih dalam (menggali informasi) sehingga akan banyak orang yang jera oleh masalah ini. Ini menjadi pembelajaran juga untuk generasi muda, terlebih kita yang duduk di fakultas fisip harus mengerti dan mempelajari etika dalam mengurus dan menjadi pelayan publik. Bersikap teguh dan juga profesional adalah kunci dasar yang membuat masyarakat percaya pada pemerintah.
Nama : Meitha Agnes
NPM : 2216041055

Berita yang sangat menarik untuk dibahas dan semakin penasaran bagaimana "ending" dari berita ini. Seorang gubernur yang sedang kebingungan dan mencari solusi bagaimana memperbaiki jalan yang begitu berat masalahnya selesai dalam waktu singkat. Memang benar kisah ini bisa diibaratkan seperti kisah Roro Jonggrang yang menyelesaikan banyak candi dalam satu malam, tetapi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tidak sadar bahwa ia hanya manusia biasa seperti yang lain. Inilah yang menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat baik hari ini maupun yang akan datang. Jangan melulu tunggu viral atau seorang presiden berkunjung baru diperbaiki, tetapi perbaiki lah sebelum warga mengeluh. Teknologi sudah semakin canggih, tetapi jalan saja di Indonesia masih bermasalah bahkan membuat maut bagaimana mau maju?

Sungguh memprihatinkan salah satu kota besar di Indonesia ini harus merasakan kelalaian seorang pejabat. Berharap ini menjadi pertama dan terakhir bagi pejabat Lampung yang lalai akan tugasnya. Ini juga berlaku untuk semua pejabat di berbagai Provinsi, supaya Indonesia tidak selalu dalam masa terpuruk khususnya merek yang tinggal jauh dari kota.
Nama: Meitha Agnes
NPM: 2216041055

Berdasarkan hasil berita ( Baik Link youtube & link berita) disajikan bahwa ketua komite TPPU Mahfud MD kembali menggertak anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait temuan transaksi Rp 349 triliun. Ia membuka secara detail rincian transaksi tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. Tidak hanya itu, ia menjabarkan 7 modus yang diduga dilakukan dalam transaksi keuangan tersebut salah satunya adalah kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga.

Jika dikulik lebih rinci, bahwa transaksi kotor tersebut telah dibagi bagi untuk menipu daya para pemeriksa. transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang padahal sebenarnya adalah Rp 35 triliun. Tidak hanya itu, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun. Selanjutnya, terdapat transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun. Jadi, jika ditotalkan adalah sebanyak Rp 349 T.

Namun, selain kasus penggelapan dana ini Mahfud juga membeberkan sebanyak 491 ASN kemenkeu terlibat dalam aksi transaksi kotor ini. Oleh sebab itu, sebaiknya peraturan mengenai tindak transaksi kotor ini lebih diperketat sehingga mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik. Terkhusus bagi keluarga oknum yang sibuk dengan menggunakan uang rakyat juga perlu mendapatkan sanksi keras agar mereka sadar bahwa perbuatan mereka tidak terpuji. Selain itu, bagi mereka yang sibuk menghambat pemeriksaan sebaiknya segera mungkin di interograsi dan patut dicurigai apakah mereka masuk dan terlibat dalam kasus ini.