Kiriman dibuat oleh Oktavia Anggraini

Nama : Oktavia Anggraini
Npm : 2215012067
Kelas A

Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem Pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014).

Menurut Widodo, “Pilkada langsung
adalah wujud nyata dari pembentukan
demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Apabila dicermati, menurut Widodo,
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan
berdasarkan kejujuran.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”.

Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.

Menurut terminologi demokrasi
merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut
sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Menurut Yusdiyanto, Demokrasi Pancasila adalah “Demokrasi yang pelaksanaannya
mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat).
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin
daerah secara independen.

Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin
daerah secara independen.

Partai politik merupakan instrumen
yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI
Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur,
demokrasi, dan penegekan hukum.
Keberadaan partai politik di Indonesia
merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.
Nama : Oktavia Anggraini
Npm : 2215012067
Kelas : A

# Perkembangan demokrasi di Indonesia
* Perkembangan demokrasi pada masa revolusi kemerdekaan
-Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas
* Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
- masa ini adalah masa kejayaan demokrasi Indonesia, Karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
- tetapi demokrasi parlementer gagal karena
1). Dominannya politik aliran
2). Basis sosial ekonomi yg masih sangat lemah
3). persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat
* Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
Pada masa ini politik diwarnai oleh tolak ukur antara kegiatan politik yg utama pada masa itu yaitu:
ABRI vs Soekarno vs PKI
* Perkembangan demokrasi pada masa orde baru
Setelah 3 tahun dominan abri, birotrarisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
* Perkembangan demokrasi pada masa reformasi sampai sekarang
Demokrasi yg di terapkan pada masa ini adalah demokrasi Pancasila