གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Catur Aswarida

Nama : Catur Aswarida
NPM : 2215012047
Kelas : A

Salah satu pelaksanaan pemilu adalah pemilihan untuk presiden . Pemilu ini dapat dilaksanakan secara serentak, seperti halnya pada pemilu 2019 yang melangsungkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dalam waktu bersamaan. Berebut suara muslim merupakan hal logis yang selalu terjadi setiap pemilu. Politisasi Birokrasi, ketidaknetralan birokrasi dalam pemilu bisa berakibat lemahnya kinerja pemerintah karena keseimbangan relasi antara politik dan birokrasi berpengaruh pada proses pembangunan.

Prises pendalaman demokrasi memerlukan peran penting terkait pemilu dan elemen-elemen kekuatan lainnya, seperti aktor, sipil, media massa, media sosial, dan lembaga survei. Karena hal ini lah terkait pemilu, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan institusi penegak hukum perlu bersinergi secara profesional dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap pilpres dan sistem demokrasi.
Nama : Catur Aswarida
NPM : 2215012047
Kelas : A

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat memegang kekuasaan dan memilih pemimpin mereka melalui pemilihan umum. Kebebasan yang dimiliki dalam demokrasi memungkinkan rakyat menyatakan pendapat mereka secara bebas dan memilih pemimpin mereka, memberikan kontrol pada pemerintah dan memastikan tanggung jawab pemimpin kepada rakyat. Meskipun terlihat gaduh karena adanya persaingan politik dan perbedaan pendapat, demokrasi memberikan ruang bagi pluralitas dengan banyak pandangan politik yang berbeda-beda, sehingga dapat memberikan solusi yang lebih kreatif dan efektif untuk masalah-masalah kompleks dan memungkinkan rakyat untuk merespons dan menanggapi kebutuhan mereka dengan lebih baik.
Nama : Catur Aswarida
NPM : 2215012047
Kelas : A

Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya.

Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu.

Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.
Nama : Catur Aswarida
NPM : 2215012047
Kelas : A

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

1. Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan ini sangat terbatas, pers atau media cetak yang mendukung revolusi kemerdekaan.

2. Masa Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik Indonesia. Namun, demokrasi ini mengalami kegagalan yang disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu:
• Dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
• Basis sosial ekonomi yang masih lemah
• Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan Angkatan Darat, yaitu sama sama tidak suka dengan proses politik yang berjalan

3. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Adanya tolak ukur yang kuat antara tiga kekuatan politik yang utama pada masa itu, yaitu antara ABRI, presiden Soekarno, dan PKI.

4. Masa Demokrasi Pemerintahan Orde Baru
Awalnya kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat, namun kemudian ternyata yang terjadi adalah dominannya peran ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengembang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non pemerintahan.

5. Demokrasi Masa Reformasi (1998-sekarang)
Demokrasi ini adalah Demokrasi Pancasila yang mirip dengan Demokrasi Parlementer, karakteristik demokrasi era ini adalah pemilu (1999-2004) lebih demokratis dari yang sebelumnya, kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai tingkat desa, perekrutan pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka, hak dasar bisa terjamin.