Posts made by Devina Andari Chairunissa

Nama : Devina Andari Chairunissa
NPM : 2215012051
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

"Supremasi Hukum"

Seiring dengan massa reformasi, demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tantangan yang sama pun di hadapkan juga pada lembaga legislatif, eksekutif, serta yudikatif.

Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.

Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan sebagai penjaga dan pengaman investasi.
NAMA : DEVINA ANDARI CHAIRUNISSA
NPM : 2215012051
KELAS : A

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia memilki beberapa peraturan, seperti pada pemilu. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya.

Pancasila sebagai ideologi di Indonesia memiliki sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Selain itu, Pancasila juga sebagai dasar negara dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara. Salah satu pelaksanaan kebijakan ini adalah dalam proses pemilu. Kegiatan pemilu ini tertuang dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Arti dan makna dari sila keempat ini adalah:
- pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuuk rakyat
- permusyawaratan yaitu membuat keputusan secara bulat melalui jalan kebijaksanaan
- melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran
- asas kerakyatan yaitu rasa cinta terhadap rakyat

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasiterpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang)

Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik.
NAMA : DEVINA ANDARI CHAIRUNISSA
NPM : 2215012051
KELAS: A

1. Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan
Demokrasi pada masa ini sangat terbatas.

2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Masa kejayaan demokrasi di Indonesia karena hampir semua elemen demokrasi ada dalam perwujudan kehidupan politik. Namun demokrasi parlementer mengalami kegagalan, disebabkan oleh dominannya politik aliran, basis sosial ekonomi masih sangat lemah, dan persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik diwarnai oleh tolalka ukur yang sangat kuat antara ABRI, Soekarno, dan PKI.

4. Perkembangan demokrasi dalam pemerintahan Orde Baru
Tiga tahun awal adalah Demokrasi Pancasila dengan kekuasaan seolah-olah ada pada kekuatan rakyat. Kemudian dominannya peranan ABRI, birokratisasi dana sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengembang, monolitisasi ideologi negara, dan inkaporasi lembaga pemerintahan.

5. Perkembangan demokrasi masa reformasi (1998-sekarang)
Demokrasi ini memiliki karakteristik:
- Dilaksanakannya pemilu
- Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintahan pusat hingga desa
- Pola rekrutmen politik secara terbuka
- Kebebasan menyatakan pendapat