Kiriman dibuat oleh Dary Hakiim

Nama : Muhammmad Dary Hakiim
NPM : 2255012039
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan hukum merupakan proses yang mengimplementasikan nilai-nilai moral dan keadilan dalam rangkaian penjabaran ide dan cita hukum. Penegak hukum meliputi polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.

Sebelum tahun 2006, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi, namun berkat perjuangan mereka, UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dikeluarkan. Hal ini membuktikan bahwa komunitas Tionghoa adalah bagian dari bangsa Indonesia, dan untuk pertama kalinya, etnis Tionghoa menjadi gubernur DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Ahok, yang terkenal tegas, berhasil mengimplementasikan sejumlah kebijakan di Jakarta. Namun, pada pertengahan tahun 2016, kepemimpinannya diwarnai berbagai polemik, termasuk kasus penggusuran dan penistaan Alquran yang menjadi sorotan publik.

Masyarakat memandang rendah terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama karena lemahnya mentalitas aparat penegak hukum. Beberapa faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas tersebut adalah lemahnya pemahaman agama, ekonomi, dan proses rekruitmen yang tidak transparan. Persamaan di mata hukum tidak berjalan dengan efektif, dan reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat.
Nama : Muhammad Dary Hakiim
NPM : 2215012039
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur


Fungsi hukum adalah untuk mengatur negara dan masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan zaman. Dalam kehidupan modern, struktur hukum harus diperbarui dan penting dalam sosial politik. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara hukum.

Negara hukum yang nyaman dan bahagia bagi rakyatnya dapat diciptakan melalui penerapan hukum yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika hukum tidak diatur dengan baik, dapat dimanfaatkan dan dimainkan secara semena-mena. Reformasi 1998 menandai awal dari penyelenggaraan hukum yang baru di Indonesia, dengan fokus pada demokratisasi dan desentralisasi pemerintahan. Hal ini membawa kemunculan lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Nama : Muhammad Dary Hakiim
NPM : 2215012039
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur


Meskipun supremasi hukum di Indonesia diakui sebagai salah satu prinsip dasar dalam konstitusi, namun pelaksanaannya sering menghadapi kendala. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia termasuk korupsi yang masih menjadi masalah besar dan menghambat pelaksanaan hukum yang adil dan merata, serta perlakuan yang berbeda-beda terhadap individu yang memiliki kekuatan atau kekayaan, sehingga mereka dianggap mendapatkan perlakuan lebih baik di pengadilan dibandingkan dengan orang biasa. Lambatnya sistem peradilan juga menjadi kendala lainnya, karena proses hukum yang memakan waktu sangat lama dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.