Kiriman dibuat oleh i komang bayu bayu

Nama:ikomang bayu
NPM :2215012003
KELAS :A
PRODI :S1 ARSITEKTUR
Geopolitik adalah studi tentang hubungan antara geografi dan kebijakan politik suatu negara atau wilayah. Di Indonesia, geopolitik melibatkan berbagai faktor, termasuk posisi geografis, kebijakan luar negeri, hubungan dengan negara-negara tetangga dan kekuatan besar di dunia, serta tantangan geopolitik lainnya.

Beberapa teori geopolitik yang terkait dengan Indonesia antara lain:

Heartland Theory: Teori ini dikembangkan oleh ahli geografi dan sejarawan Inggris, Halford J. Mackinder, pada awal abad ke-20. Teori ini berpendapat bahwa Eurasia bagian tengah (Heartland) merupakan wilayah yang sangat penting secara geopolitik karena memiliki sumber daya alam yang melimpah dan merupakan titik pusat dari semua jalan raya ke seluruh dunia. Dalam konteks Indonesia, teori ini tidak begitu berlaku karena Indonesia terletak di luar Heartland.

Rimland Theory: Teori ini dikembangkan oleh ahli geografi Amerika Serikat, Nicholas J. Spykman, sebagai kritik terhadap Heartland Theory. Teori ini menyatakan bahwa kawasan pesisir (Rimland) yang mengelilingi Eurasia bagian tengah lebih penting secara geopolitik karena merupakan wilayah yang lebih mudah diakses dan memiliki akses ke laut yang lebih banyak. Dalam konteks Indonesia, teori ini sangat relevan karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak di kawasan pesisir.

Domino Theory: Teori ini berasal dari Amerika Serikat pada masa Perang Dingin. Teori ini menyatakan bahwa jika satu negara jatuh ke tangan komunis, maka negara-negara tetangga akan mengikuti dan akhirnya seluruh dunia akan jatuh ke tangan komunis. Teori ini sangat berpengaruh pada kebijakan luar negeri Indonesia pada masa itu, terutama dalam upaya menanggulangi ancaman komunisme.

Sea Power Theory: Teori ini dikembangkan oleh ahli sejarah dan angkatan laut Amerika Serikat, Alfred Thayer Mahan, pada akhir abad ke-19. Teori ini berpendapat bahwa kekuatan laut sangat penting dalam geopolitik karena memungkinkan suatu negara untuk mempertahankan dan memperluas pengaruhnya di dunia. Dalam konteks Indonesia, teori ini relevan karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki potensi kekuatan laut yang besar.

Geopolitik Maritim Indonesia: Teori ini dikembangkan oleh ahli geopolitik Indonesia, Rizal Sukma. Teori ini menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki karakteristik dan kepentingan strategis yang unik dalam geopolitik. Teori ini menekankan pentingnya memperkuat kekuatan laut Indonesia dan menjalin hubungan yang baik dengan negara-negara tetangga untuk meningkatkan keamanan maritim dan mengoptimalkan potensi ekonomi di laut.
Nama:ikomang bayu
NPM:2215012003
Kelas:A
PRODI:S1 ARSITEKTUR

Dalam negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi, sistem hukum yang lebih terstruktur dan terorganisir dapat dibangun. Teknologi dapat membantu mengumpulkan data dan informasi yang relevan, dan algoritma cerdas dapat digunakan untuk memproses informasi ini sehingga keputusan hukum yang lebih tepat dan adil dapat diambil. Perlunya bernegara hukum dengan berbasis ilmu pengetahun dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak hukum dapat dimanfaatkan dan dimainkan dengan semena-mena. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi ini antara lain:
- demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
- desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.
NAMA:ikomangbayu
NPM:2215012003
KELAS:A
PRODI:S1 ARSITEKTUR
Di Indonesia, supremasi hukum diakui sebagai salah satu prinsip dasar dalam konstitusi. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan dasar negara Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, supremasi hukum di Indonesia sering mengalami kendala. Beberapa kendala tersebut antara lain:

Korupsi: Korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia dan seringkali menghalangi pelaksanaan hukum secara adil dan merata.

Perlakuan yang berbeda-beda: Ada anggapan bahwa orang-orang yang memiliki kekuatan atau kekayaan akan mendapatkan perlakuan yang lebih baik di pengadilan daripada orang-orang biasa.

Lambatnya sistem peradilan: Proses hukum di Indonesia seringkali memakan waktu yang sangat lama dan hal ini dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.