Nama:ikomang bayu
NPM :2215012003
KELAS :A
PRODI :S1 ARSITEKTUR
Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait dalam sistem hukum suatu negara. Penegakan hukum merupakan upaya untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, sedangkan perlindungan negara adalah upaya untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan negara.
Penegakan hukum meliputi berbagai aspek, antara lain:
Penegakan hukum pidana: Upaya untuk menegakkan hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya. Penegakan hukum pidana bertujuan untuk menindak pelaku tindak pidana, memberikan keadilan bagi korban, serta mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan.
Penegakan hukum perdata: Upaya untuk menegakkan hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu atau badan hukum. Penegakan hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang bersengketa, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap individu atau badan hukum terlindungi dengan baik.
Penegakan hukum tata usaha negara: Upaya untuk menegakkan hukum tata usaha negara, yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara pengelolaan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan negara. Penegakan hukum tata usaha negara bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara dalam melakukan hubungan dengan pemerintah.
Sementara itu, perlindungan negara meliputi berbagai aspek, antara lain:
Pertahanan keamanan: Upaya untuk melindungi negara dari ancaman dari dalam maupun luar negeri. Pertahanan keamanan dapat dilakukan melalui upaya peningkatan kekuatan militer, pemantauan terhadap potensi ancaman, dan upaya diplomasi untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga.
Perlindungan terhadap kekayaan negara: Upaya untuk melindungi kekayaan negara, termasuk sumber daya alam, infrastruktur, dan kekayaan budaya dari penyalahgunaan atau kecurangan. Perlindungan ini dapat dilakukan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran terhadap kekayaan negara.
Perlindungan terhadap kedaulatan negara: Upaya untuk melindungi kedaulatan negara dari upaya-upaya yang dapat mengancam keberadaannya, baik dari dalam maupun luar negeri. Perlindungan ini dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang ketat, pemantauan terhadap kegiatan yang mencurigakan, dan upaya diplomasi untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara lain.