Posts made by Satria Rezha Pratama

NAMA : SATRIA REZHA PRATAMA
NPM : 2215012009
KELAS : A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka yang terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.

Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan demokrasi antara lain, demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
NAMA: SATRIA REZHA PRATAMA
NPM: 2215012009
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Supremasi hukum diakui sebagai salah satu prinsip dasar dalam konstitusi. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan dasar negara Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, supremasi hukum di Indonesia sering mengalami kendala. Beberapa kendala tersebut antara lain:

1.Korupsi
Korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia dan seringkali menghalangi pelaksanaan hukum secara adil dan merata.

2.Perlakuan yang berbeda-beda
Ada anggapan bahwa orang-orang yang memiliki kekuatan atau kekayaan akan mendapatkan perlakuan yang lebih baik di pengadilan daripada orang-orang biasa.

3.Lambatnya sistem peradilan
Proses hukum di Indonesia seringkali memakan waktu yang sangat lama dan hal ini dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.