Posts made by Satria Rezha Pratama

NAMA : SATRIA REZHA PRATAMA
NPM : 2215012009
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Konflik ini secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana dua atau lebih aktor berjuang untuk mendapatkan sumber langka dalam waktu yang sama,atau setidaknya aktor-aktor tersebut mempunyai posisi yang dipersepsikan dan diyakini berlawanan dalam satu waktu yang sama.Secara lebih khusus, untuk sengketa dan konflik perbatasan.
Sengketa perbatasan yang terjadi antara Indonesia dan timor leste memang lebih disebabkan perebutan lahan petanian (sumber daya alam) antara kedua warga negara yakni warga desa Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur dan warga Pasabbe, Distrik Oecussi, Timor Leste. Permasalahan mengenai penetepan sengketa batas wilayah antar kedua negara juga menjadi pemicu, namun pendekatan pembangunan ekonomi berupa kesejahterhaan dan tingkat pendidikan juga berpengaruh dalam konflik tersebut.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Yang terjadi saat tidak ada konsepsi wawasan nusantara adalah maka negara ini dapat dijajah kembali oleh bangsa lain. Bahkan dapat menjadi negara yang hancur yang disebabkan tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh sehingga dapat mudah terombang-ambing dan terpengaruh oleh bangsa lain.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
Ketahanan nasional yang dilandaskan pada wawasan nusantara akan mendorong individu atau masyarakat itu beripikir dan bertindak dapat menghadapi dan mengatasi permasalahan konflik yang terjadi. Maka konflik yang terjadi di masyarakat harus ditekan guna menguatkan rasa nasionalisme dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketahanan bangsa Indonesia dari berbagai gangguan, ancaman, hambatan, dan tantangan. Karena dalam mewujudkan ketahanan nasional diperlukan sinergitas, integrasi, serta nasionalisme.
NAMA : SATRIA REZHA PRATAMA
NPM : 2215012009
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Macam-Macam Teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Faller

Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945

Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep wawasan Nusantara sebagai Gonolitik Indonesia
Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara Pandang Bangsa Indonesia
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI
Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang berisi "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup :
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan danKeamanan
NAMA : SATRIA REZHA PRATAMA
NPM : 2215012009
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
• Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1/Juni 2017 JIPSi 25 menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana
• Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas
• Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku social
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.