Nama: Sherly Ayu Damayanti
NPM: 2215012077
Kelas: A
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1. Masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)
Demokrasi pada masa pemerintahan ini sangat terbatas, pers atau media cetak yang mendukung revolusi kemerdekaan.
2. Masa Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik Indonesia. Namun, demokrasi ini mengalami kegagalan yang disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu:
a) dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
b) basis sosial ekonomi yang masih lemah
c) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan Angkatan Darat, yaitu sama sama tidak suka dengan proses politik yang berjalan
3. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Adanya tolak ukur yang kuat antara tiga kekuatan politik yang utama pada masa itu, yaitu antara ABRI, presiden Soekarno, dan PKI.
4. Masa Orde Lama (1965-1998)
Setelah Soekarno digulingkan pada tahun 1965, pemerintahan Orde Lama dibentuk di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Pemerintahan ini menekankan pada pembangunan ekonomi dan stabilitas politik. Namun, sistem ini juga dianggap otoriter dan menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
5. Masa Orde Baru (1966-1998)
Awalnya kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat, namun kemudian ternyata yang terjadi adalah dominannya peran ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengembang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non pemerintahan.
6. Demokrasi Masa Reformasi (1998-sekarang)
Demookrasi ini adalah Demokrasi Pancasila yang mirip dengan Demokrasi Parlementer, memiliki karakteristik antara lain:
a) pemilu (1999-2004) lebih demokratis dari yang sebelumnya
b) kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai tingkat desa
c) hak dasar bisa terjamin
d) perekrutan pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
NPM: 2215012077
Kelas: A
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1. Masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)
Demokrasi pada masa pemerintahan ini sangat terbatas, pers atau media cetak yang mendukung revolusi kemerdekaan.
2. Masa Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik Indonesia. Namun, demokrasi ini mengalami kegagalan yang disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu:
a) dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
b) basis sosial ekonomi yang masih lemah
c) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan Angkatan Darat, yaitu sama sama tidak suka dengan proses politik yang berjalan
3. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Adanya tolak ukur yang kuat antara tiga kekuatan politik yang utama pada masa itu, yaitu antara ABRI, presiden Soekarno, dan PKI.
4. Masa Orde Lama (1965-1998)
Setelah Soekarno digulingkan pada tahun 1965, pemerintahan Orde Lama dibentuk di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Pemerintahan ini menekankan pada pembangunan ekonomi dan stabilitas politik. Namun, sistem ini juga dianggap otoriter dan menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
5. Masa Orde Baru (1966-1998)
Awalnya kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat, namun kemudian ternyata yang terjadi adalah dominannya peran ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengembang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non pemerintahan.
6. Demokrasi Masa Reformasi (1998-sekarang)
Demookrasi ini adalah Demokrasi Pancasila yang mirip dengan Demokrasi Parlementer, memiliki karakteristik antara lain:
a) pemilu (1999-2004) lebih demokratis dari yang sebelumnya
b) kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai tingkat desa
c) hak dasar bisa terjamin
d) perekrutan pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka