Posts made by Mia Audina

NAMA : MIA AUDINA

NPM : 2207051034

KELAS : D3 MI

PRODI : D3 MI


menurut jurnal diatas menjelaskan bahwa mengenai kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. 


Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

NAMA : MIA AUDINA
NPM : 2207051034
KELAS : D3 MI
PRODI : D3 MI

Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum di mana hukum merupakan otoritas tertinggi dan setiap individu, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum tersebut. Prinsip ini menekankan bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan setara terhadap semua orang tanpa kecuali.

Supremasi hukum melibatkan beberapa aspek penting:
- Hukum sebagai otoritas tertinggi
- Kesetaraan dihadapan hukum
- Kepatuhan terhadap hukum
- Perlindungan hak asasi manusia
- Keterbukaan dan akuntabilitas

Prinsip supremasi hukum adalah pijakan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, melindungi hak-hak individu, dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan setara dalam suatu masyarakat. Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tidak ada individu atau pemerintah yang di atas hukum, dan setiap orang memiliki kepastian bahwa hukum akan diterapkan dengan adil dan tanpa diskriminasi.