Nama : Gita Oktavia Ramadhani
Kelas : Akt. C
NPM : 2211031101
Pancasila hadir sebagai penengah diantara permasalahan yang ada. Sebagai dasar negara, setiap nilai yang terkandung dalam pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum dan menjadi landasan dalam menjalani kehidupan masyarakat.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Pada era modern, sejarah lahirnya pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, pemerintah Jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 29 April 1945. Pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPKI bertujuan untuk menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
BPUPKI mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia.
Terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Dasar negara menurut Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) :
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri kerakyatan
5) Kesejahteraan rakyat.
Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara.
Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila yaitu :
1) Dasar kebangsaan
2) Dasar internasionalisme
3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan
4) Dasar kesejahteraan
5) Dasar ketuhanan
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai sumber filsafat negara, sebagai nilai kesatuan yang utuh, dalam aspek kehidupan masyrakat didasarkan dalam setiap nilai pancasila tersebut.
Pancasila sebagai Dasar Negara, yaitu pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, yaitu sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, yaitu sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain, yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai pancasila itu sendiri.
Sehingga, pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial) yang menjadi ideologi negara.